Keberatan Larangan Ekspor, Pengusaha Batu Bara Tawarkan Solusi

Katadata
PLN Batu bara.
Penulis: Happy Fajrian
2/1/2022, 10.06 WIB

Memasuki tahun baru 2022 para pelaku usaha batu bara dikejutkan dengan kebijakan larangan ekspor mulai 1 Januari hingga 31 Januari 2022. Pemerintah mengambil kebijakan ini lantaran adanya laporan PLN yang menyebutkan persediaan batu bara untuk pembangkit listrik sangat rendah.

Keputusan larangan ekspor tersebut berdasarkan surat dari Direktorat Jenderal Mineral dan Batu Bara Kementerian ESDM Nomor B-1605/MB.05/DJB.B/2021 tertanggal 31 Desember 2021 tentang Pemenuhan Kebutuhan Batu Bara untuk Kelistrikan Umum.

Ketua Asosiasi Pertambangan Batubara Indonesia (APBI) Pandu Sjahrir menganggap pemerintah membuat kebijakan itu secara tergesa-gesa dan tanpa dibahas dengan pelaku usaha.

"Kami menyatakan keberatan dan meminta Menteri ESDM untuk segera mencabut surat tersebut. Surat resmi telah kami kirimkan ke Menteri ESDM per 1 Januari 2021,” kata Pandu dalam keterangan tertulis, Sabtu (1/1).

Pandu menyatakan, solusi untuk mengatasi kondisi krisis persediaan batu bara PLTU Grup PLN termasuk IPP seharusnya dapat didiskusikan terlebih dahulu dengan para pelaku usaha untuk menemukan solusi yang terbaik bagi semua pihak.

APBI menilai penerapan sanksi larangan ekspor kepada seluruh pelaku usaha untuk bulan Januari 2022 dalam rangka pemenuhan DMO 2022 tidak tepat karena seharusnya pelaksanaannya dilakukan selama 12 bulan, dari Januari hingga Desember 2022.

Pasokan batu bara ke masing-masing PLTU, baik yang ada di bawah manajemen operasi PLN maupun IPP sangat bergantung pada kontrak-kontrak penjualan atau pasokan batu bara dari masing-masing perusahaan pemasok, serta praktek implementasi ketentuan yang telah disepakati dalam kontrak tersebut dalam hal terjadi wanprestasi atau kegagalan pemenuhan pasokan.

Pandu mengklaim anggota APBI berupaya maksimal memenuhi kontrak penjualan dan aturan penjualan batu bara untuk kelistrikan nasional sebesar 25% tahun 2021. "Bahkan sebagian perusahaan telah memasok lebih dari kewajiban DMO tersebut dan patuh menjalankan kebijakan harga patokan maksimal untuk pasokan batu bara dalam negeri kepada PLTU PLN dan IPP,” ujarnya.

Ia menegaskan para produsen batu bara mendukung keputusan Menteri ESDM sebelumnya yang melarang penjualan batu bara ke luar egeri sampai dengan pemegang izin usaha pertambangan (IUP) memenuhi kebutuhan batu bara dalam negeri sesuai persentase penjualan atau sesuai kontrak penjualan.

Kecuali bagi yang tidak memiliki kontrak penjualan dengan pengguna batu bara di dalam negeri atau spesifikasi batu baranya tidak memiliki pasar dalam negeri.

“Sebagai mitra pemerintah kami senantiasa mendukung kebijakan dan peraturan. Namun tentu saja kami berharap agar bisa dilibatkan atau paling tidak diminta klarifikasi jika ada keluhan yang dialami oleh pihak pengguna batu bara domestik termasuk PLN,” ujar Pandu.

APBI pun berharap agar pemerintah fokus pada upaya solusi permanen permasalahan struktural pasokan batu bara domestik. Beberapa solusi yang ditawarkan APBI untuk jangka pendek dan jangka menengah di antaranya:

  1. Perlu tindakan tegas kepada pemasok yang wanprestasi, termasuk kepada anak perusahaannya;
  2. Perlu mekanisme pemantauan (monitoring) pemenuhan DMO secara berkala (setiap triwulan);
  3. Besaran persentase DMO perlu disesuaikan dengan kebutuhan domestik yang riil/akurat;
  4. DMO untuk perusahaan yang melebihi kewajibannya dapat dimanfaatkan oleh perusahaan yang masih kurang belum memenuhi kewajibannya (secara cluster/group) tanpa ada biaya transfer;
  5. Harga jual batubara sebaiknya mengikuti harga pasar untuk menghindari disparitas.

Rekomendasi bagi PLN:

  1. PLN perlu lebih fleksibel untuk mengambil batubara diluar kualitas yg dibutuhkan (off-spec) saat ini, dengan cara blending atau co-firing. PLN perlu segera merealisasikan fasilitas blending;
  2. Perhitungan kebutuhan batubara dibuat secara akurat, tepat dengan memperhatikan safety stock, memenuhi komitmen seperti yang tertuang dalam kontrak (volume dan tata waktu pengiriman);
  3. Rekomendasi kebijakan untuk jangka menengah;
  4. Dalam hal terjadi kelangkaan pasokan, pihak PLN dapat mengambil batubara dari bagian pemerintah dalam bentuk “in-kind”.