Pengusaha Tambang Tak Keberatan DMO Batu Bara Ditinjau per Bulan

ANTARA FOTO/Nova Wahyudi/wsj.
Sebuah kapal tongkang pengangkut batu bara melintas di Sungai Musi, Palembang, Sumatera Selatan, Rabu (24/11/2021).
25/1/2022, 15.45 WIB

Sementara, Head Corporate Communications Adaro Energy Febriati Nadira mengatakan sebagai perusahaan yang senantiasa menerapkan prinsip tata kelola perusahaan yang baik (good corporate governance), maka Adaro akan patuh dan mengikuti aturan yang berlaku.

"Mematuhi peraturan ketentuan DMO serta memenuhi kebutuhan dan pasokan batu bara untuk dalam negeri merupakan prioritas Adaro," katanya.

Dia pun berharap peraturan di industri batu bara dapat membuat perusahaan nasional seperti Adaro dapat turut mendukung ketahanan energi nasional. Sekaligus memberikan kontribusi kepada negara dalam bentuk royalti, pajak, tenaga kerja, CSR dan lain-lain.

"Selama bulan Januari-September 2021, kontribusi Adaro terhadap Pemerintah RI melalui royalti dan pajak penghasilan mencapai US$ 510 juta," kata dia.

Sebelumnya, Komisi VII DPR meminta supaya pemenuhan batu bara untuk pasar domestik atau domestic market obligation (DMO) dapat dipenuhi secara bulanan untuk memastikan terpenuhinya kebutuhan pembangkit listrik tenaga uap (PLTU) milik PLN.

Wakil Ketua Komisi VII Eddy Soeparno mendorong pemerintah untuk lebih memperketat pelaksanaan DMO, dan memberi sanksi tegas bagi produsen batu bara yang tak patuh. Hal itu ia sampaikan beberapa hari lalu saat rapat secara tertutup bersama PLN dan Dirjen Minerba Kementerian ESDM.

"DMO tetap, tapi akan dipenuhi bulanan. Mekanisme pengawasan akan dilakukan secara realtime dan kami minta Kementerian ESDM menerapkan sanksi yang konsekuen kepada pelanggarnya," kata Eddy kepada Katadata.co.id, Jumat (21/1).

Halaman:
Reporter: Verda Nano Setiawan