Kementerian ESDM: Penambangan Batu Andesit di Desa Wadas Tak Butuh IUP

ANTARA FOTO/Hendra Nurdiyansyah/wsj.
Anggota Polisi berjaga saat warga yang sempat ditahan tiba di halaman masjid Desa Wadas, Bener, Purworejo, Jawa Tengah, Rabu (9/2/2022).
17/2/2022, 15.47 WIB

Kementerian ESDM buka suara terkait penambangan batu andesit di Desa Wadas, Kecamatan Bener, Kabupaten Purworejo. Menteri ESDM Arifin Tasrif mengatakan penambangan tersebut tidak membutuhkan izin usaha pertambangan (IUP) karena material andesit yang ditambang akan digunakan untuk kepentingan umum.

Arifin Tasrif mengatakan kegiatan penambangan quarry di Desa Wadas dikerjakan oleh Kementerian PUPR untuk bahan material pembangunan proyek Bendungan Bener yang masuk dalam daftar proyek strategis nasional.

Dalam praktiknya, material yang diambil berupa batuan andesit tersebut diproduksi hanya untuk keperluan proyek, bukan untuk dikomersialisasikan, sehingga tidak perlu izin usaha pertambangan.

"Mengenai eksekusinya barangkali ada hal-hal yang perlu mendapat perhatian. Sehingga menyebabkan protes. Jadi tidak ada izin pertambangan," kata Arifin dalam Rapat Kerja bersama Komisi VII, Kamis (17/2).

Meski demikian anggota Komisi VII DPR dari Fraksi PKS, Mulyanto, tidak sependapat dengan apa yang diutarakan Arifin. Menurut dia, sekalipun itu ditujukan untuk proyek pemerintah, Kementerian ESDM tetap harus menerbitkan surat izin penambangan batuan (SIPB).

"Di dalam UU Minerba ditegaskan bahwa untuk keperluan pemerintah sekalipun izinnya berupa SIPB jadi harusnya diterbitkan," katanya.

Merespon Mulyanto, Direktur Jenderal Mineral dan Batu Bara (Minerba), Ridwan Djamaluddin menegaskan bahwa izin usaha pertambangan hanya diberikan kepada badan usaha. Sehingga tidak berlaku bagi pemerintah, dalam hal ini Kementerian PUPR.

Apalagi hal tersebut digunakan untuk kepentingan nasional. Namun ia memastikan, tanggung jawab lingkungan beserta pajak lainnya akan diserahkan kepada Kementerian PUPR sebagai penanggung jawab proyek.

"Terkait dengan PP 96 yang bapak sampaikan SIPB sebagaimana dimaksud ayat 1 dapat diterbitkan kepada badan usaha milik daerah, badan usaha swasta dalam penanaman modal, koperasi atau per orangan," ujarnya.

Reporter: Verda Nano Setiawan