ESDM: Hanya 11% Aset Tanah Sektor Hulu Migas Telah Bersertifikat

Dok. Chevron
Pengeboran migas.
Penulis: Happy Fajrian
22/3/2022, 18.01 WIB

Pemerintah mendorong percepatan sertifikasi aset tanah pada subsektor hulu minyak dan gas bumi (migas) melalui mekanisme pengelolaan barang milik negara. Upaya ini diharapkan dapat mendukung iklim bisnis dan mendorong peningkatan investasi di dalam negeri.

Sekretaris Jenderal Kementerian ESDM Ego Syahrial mengatakan jumlah barang milik negara berupa aset tanah yang digunakan dalam kegiatan usaha hulu migas mencapai 15.948 bidang tanah dengan luas 630 juta meter persegi hingga semester II 2021.

"Rincian 736 bidang tanah dengan luas 74 juta meter persegi atau 11% telah bersertifikat. Jadi, jumlahnya masih sedikit sekali yang memiliki sertifikat," ujarnya dalam acara apresiasi pengelolaan barang milik negara subsektor hulu migas di Jakarta, Selasa (22/3).

Ego menyampaikan ada 23 bidang tanah dengan luas hampir lebih dari 205 juta meter persegi atau 33% sedang dalam proses sertifikasi. Sedangkan masih terdapat 15.189 bidang tanah dengan total lebih dari 350 juta meter persegi atau 55% belum memiliki sertifikat.

Kementerian ESDM menyambut baik inisiasi yang disampaikan Direktorat Jenderal Kekayaan Negara Kementerian Keuangan (Kemenkeu) terkait penandatanganan surat kuasa khusus untuk mempercepat pembuatan sertifikat aset tanah di subsektor hulu migas.

Hal tersebut baik untuk aset tanah yang masih digunakan oleh kontraktor kontrak kerja sama (KKKS) dalam kegiatan usaha hulu migas maupun bekas KKKS yang telah diserahkan kepada pemerintah.

Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 140/PMK.06/2020, pasal 170 menyatakan anggaran biaya pengelolaan barang milik negara subsektor hulu migas yang menjadi tanggung jawab pemerintah dibebankan kepada bagian anggaran bendahara umum negara pengelolaan transaksi khusus atau BA 99.

Direktur Jenderal Kekayaan Negara Kemenkeu Rionald Silaban mengatakan pelaksanaan penatausahaan barang milik negara hulu migas yang tertib, handal, dan akuntabel menjadi salah satu isu yang penting dalam peraturan tersebut.

Menurutnya, urgensi dari peningkatan kualitas penataan usaha barang milik negara hulu migas semakin terasa, terutama setelah adanya temuan dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang berpengaruh signifikan terhadap opini kewajaran dari laporan keuangan pemerintah.

"Sebagai tindak lanjut dari rekomendasi BPK telah diterbitkan Putusan Menteri Keuangan Nomor 52 tahun 2021 tentang pedoman penatausahaan barang milik negara hulu migas," kata Rionald.

Lebih lanjut ia menjelaskan pengamanan administrasi melalui penatausahaan saja tidak cukup, sehingga upaya pengamanan fisik dan hukum atas barang milik negara hulu migas juga harus ditingkatkan.

Hal ini agar pemerintah dapat mengurangi kerja sama barang milik negara yang tidak ditemukan, diokupansi pihak lain, atau terjadinya tumpang tindih kepemilikan di atas barang milik negara tersebut.

Melengkapi upaya-upaya tersebut, saat ini pemerintah secara intensif mendorong penyelesaian pembangunan sistem interkoneksi data barang usaha hulu migas.

Sistem itu diharapkan mampu mengoptimalkan penatausahaan barang milik negara hulu migas untuk mendapatkan data barang milik negara yang valid dan komprehensif.

Progres sistem interkoneksi data barang milik negara per 31 Desember 2020, barang milik negara berupa tanah terdapat pada 81 KKKS, harta benda modal pada 115 KKKS, harta benda inventarisasi pada 86 KKKS, dan material persediaan pada 102 KKKS. Adapun transaksi atau mutasi aset tahun 2021 akan segera menyusul untuk dialirkan.

Reporter: Antara