Tarif Listrik Naik Sejak 1 Juli, Ini Kelas Pelanggan dan Besarannya

ANTARA FOTO/Galih Pradipta
Petugas memeriksa meteran listrik di Rumah Susun Benhil, Jakarta, Selasa (26/11/2019).
Penulis: Desy Setyowati
2/7/2022, 14.07 WIB

Pemerintah dan Perusahaan Listrik Negara (PLN) resmi menaikkan tarif listrik untuk golongan rumah tangga mampu 3.500 volt ampere (VA) ke atas dan gedung instansi pemerintahan dan penerangan jalan. Tarif baru ini berlaku sejak Jumat kemarin (1/7).

“Sudah tahu kan ada penyesuaian tarif listrik hanya untuk warga mampu,” kata PLN melalui akun Instagram @pln123_official, bulan lalu (13/6).

Besaran dan daftar pelanggan yang mengalami kenaikan tarif listrik dapat dilihat pada Databoks di bawah ini:

Tarif listrik untuk keempat golongan pelanggan itu naik 17,64% dari sebelumnya Rp 1.444,7 per kWh menjadi Rp 1.699,53 per kWh sejak kemarin (1/7).

Sedangkan tarif listrik untuk gedung pemerintahan kelompok P2 berdaya di atas 200 kVA tegangan menengah, naik 36,61% dari Rp 1.114,70 per kWh menjadi Rp 1.522,88 per kWh.

Gedung instansi pemerintahan kategori P1 di antaranya kantor kecamatan, kelurahan, kepala desa, dan kantor dinas dengan daya listrik 6.600 VA hingga 200 kVA.

Sedangkan gedung-gedung instansi pemerintah kategori P2 di antaranya kantor bupati, walikota, pelayanan publik, gedung DPR/DPRD, dan kantor kejaksaan dengan daya listrik di atas 200 kVA.

Lalu, kategori P3/TR yakni untuk penerangan jalan umum.

"Pelanggan rumah tangga R2 sebanyak 1,7 juta orang dan R3 316 ribu orang,” kata Direktur Utama PLN, Darmawan Prasodjo kepada wartawan di Gedung Kementerian ESDM Jakarta, bulan lalu (13/6).

Penyesuaian atau penaikkan tarif listrik diatur dalam Peraturan Menteri ESDM Nomor 28 Tahun 2018 mengenai ketentuan penyesuaian tarif.

“Sedangkan 74,2 juta pelanggan yang masih butuh bantuan tidak mengalami perubahan tarif," tambah dia.

Tarif listrik golongan rumah tangga, bisnis, dan industri di bawah 3.500 VA tidak mengalami kenaikan. Alasannya, untuk menjaga daya beli masyarakat dan menekan angka inflasi.

"Untuk golongan bisnis dan industri tidak ada penyesuaian tarif, dengan pertimbangan mendorong perekonomian. Mereka baru pemulihan pasca-pandemi dan kami tidak menaikkan tarifnya," ujar Darmawan.

Dia menjelaskan, penyesuaian yang dilakukan oleh pemerintah untuk melindungi daya beli masyarakat dan menekan laju inflasi.

Di satu sisi, pemerintah telah mengeluarkan subsidi listrik sekitar Rp 234 triliun dan kompensasi Rp 94,17 triliun sepanjang 2017 – 2021. Setiap kenaikan tarif US$ 1, BPP ikut naik Rp 500 miliar.

“Maka tahun ini, pemerintah diproyeksikan perlu menyiapkan kompensasi Rp 65,9 triliun," ujar Darmawan.

Reporter: Muhamad Fajar Riyandanu