Selain membatasi, PLN juga menambah syarat pemasangan PLTS Atap dengan meminta konsumen menambah daya listrik. "Untuk mendapatkan izin dari PLN, calon pengguna disuruh menambah daya," kata dia.

Dalam Peraturan Menteri (Permen) ESDM Nomor 26 tahun 2021, pemasangan PLTS atap disesuaikan dengan kapasitas maksimum yang terpasang.

Ketetapan tersebut diatur dalam Pasal 5. Misalnya kapasitas listrik rumah sebesar 1.300 Volt Ampere (VA), maka maksimal pemasangan PLTS Atap adalah 1.300 VA. Tujuannya agar tidak ada unsur mencari keuntungan bisnis bagi masyarakat.

"Kami dibatasi 15%, Kalau mau pasang 1,5 kWp sampai 2 kWp ya naikin dayanya, naikin sampai 7.000 VA. Artinya pelanggan harus membayar biaya lebih mahal," kata Fabby.

Artinya, pemasangan PLTS atap tak akan berdampak pada penghematan. Sehingga konsumen pun memilih membatalkan pemasangan PLTS atap.

Halaman:
Reporter: Muhamad Fajar Riyandanu