Kementerian ESDM memastikan belum memberikan izin perpanjangan termin ekspor konsentrat tembaga bagi PT Freeport Indonesia (PTFI) jelang pemberlakukan larangan ekspor mineral mentah pada Juni 2023.
Sejauh ini kementerian energi baru menyetujui Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) Freeport untuk 2023. "RKAB sudah kami setujui, tapi kalau izin ekpor, hanya sampai Juni," kata Staf Khusus Menteri ESDM Bidang Percepatan Tata Kelola Mineral dan Batu Bara, Irwandy Arif, di Kantor Kementerian ESDM, Jumat (3/3).
Dia menyampaikan bahwa regulasi penyetopan ekspor konsentrat tembaga merujuk pada Undang-Undang (UU) Nomor 3 tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara (Minerba). "UU Minerba jelas, semua mineral mentah tidak bisa lagi diekspor dan harus diolah di dalam negeri, Juni 2023," ujar Irwandy.
Kendati demikian, Irwandy menyebut pemerintah juga memperhitungkan capaian pembangunan smelter tembaga milik Freeport di Gresik sebagai evaluasi pengajuan ekspor 2,3 juta ton konsentrat tembaga yang diajukan perusahaan pada tahun ini. "Masih proses, nanti lihat bagaimana perkembangan smelternya," kata Irwandy.
Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menyampaikan hingga saat ini pihaknya masih mengevaluasi rencana izin ekspor konsentrat tembaga PT Freeport Indonesia (PTFI). Evaluasi tersebut berupa progres kemajuan pembangunan proyek Smelter tembaga yang berada di Gresik.
Sebelumnya, Freeport terus berupaya untuk meloloskan ekspor konsentrat tembaga di tengah kebijakan pemerintah yang bakal menerapkan larangan ekspor mineral mentah secara serempak pada pertengahan tahun ini.
Direktur Utama Freeport, Tony Wenas, mengatakan bahwa pelarangan ekspor konsentrat tembaga dan emas belum diatur secara rigit oleh pemerintah.
"Jadi kalau dikatakan melarang ekspor tembaga atau ekspor emas ini kan belum dilarang ya, belum ada peraturan yang melarang ekspor tembaga atau emas," kata Tony saat menjadi pembicara dalam acara Economic Outlook 2023 di The St. Regis Hotel Jakarta pada Selasa (28/2).
Freeport juga telah mengajukan permohonan ekspor konsentrat tembaga sebanyak 2,3 juta ton dalam (RKAB) kepada Kementerian Energi Sumber Daya Mineral tahun ini. Permohonan volume ekspor konsentrat tembaga tahun ini lebih tinggi ketimbang realisasi ekspor tahun sebelumnya sejumlah 2 juta ton.
Tony menambahkan, perusahaan juga telah mengirimkan berkas laporan verifikasi perihal kemajuan pembangunan pabrik pengolahan mineral atau smelter tembaga kepada Kementerian ESDM.
Verfikasi kemajuan pembangunan smelter yang berlokasi di Kawasan Ekonomi Khusus Gresik, Jawa Timur itu merupakan syarat pengajuan perpanjangan izin ekspor. "Pembangunan smelter verfikasinya sudah kami sampaikan ke Kementerian ESDM," ujar Tony.
Kendati demikian, Tony mengaku belum tahu hasil final yang bakal diputus oleh Kementerian ESDM ihwal pengajuan perpanjangan izin ekspor konsentrat tembaga."Saya tidak tahu kapan keputusannya, tapi hasil verifikasinya sudah kami kirim ke Kementerian ESDM," kata Tony.