ESDM Tunjuk BRI, BNI, Mandiri Jadi Pengelola Pungutan Ekspor Batu Bara

ANTARA FOTO/Nova Wahyudi/nym.
Sebuah kapal tongkang pengangkut batu bara melintas di Sungai Musi, Palembang, Sumatera Selatan, Jumat (24/2/2023).
17/3/2023, 19.33 WIB

Kementerian ESDM mengungkapkan bahwa tiga bank pelat merah, yakni BRI, BNI, dan Bank Mandiri telah ditunjuk sebagai instansi yang mengelola pungutan ekspor batu bara melalui mekanisme Mitra Instansi Pengelola (MIP) PNBP. Ketiga bank ini akan menjalankan fungsi 'himpun salur' melalui pungutan ekspor batu bara.

Direktur Pembinaan Pengusahaan Batu bara Direktorat Jenderal Mineral dan Batu bara Lana Saria menjelaskan, melalui skema himpun-salur tersebut, PLN dan industri semen, pupuk, dan industri tertentu hanya wajib membayar batu bara seharga domestic market obligation (DMO) US$ 70 per ton untuk PLN dan US$ 90 per ton untuk industri.

Selisih harga jual pasar akan dibayarkan kepada pengusaha lewat dana yang dihimpun oleh MIP. Adapun sumber dana MIP berasal dari pungutan ekspor batu bara. Hasil dana pungutan itu akan diberikan kerapa perusahaan yang melakukan kewajiban penyaluran batu bara kepada PLN maupun industri semen dan pupuk.

"Yang jadi MIP itu Bank Mandiri, BNI, dan BRI. Sementara kalau BTN itu kan fokusnya pada perumahan," kata Lana saat ditemui di Kantor Kementerian ESDM pada Jumat (17/3).

Lebih lanjut, kata Lana, regulasi mengenai implementasi MIP batu bara sejauh ini masih berada di Kementerian Hukum dan Ham (Kemenkumham) untuk finalisasi.

Menurutnya, semua pihak yang terlibat dalam pembentukan dan pengawasan seperti Kementerian ESDM, Kementerian Keuangan, dan Kementerian Koordinator Kemaritiman dan Investasi sudah menyetujui konsep dari pelaksanaan MIP batu bara.

"Semua pihak sudah clear. Tinggal satu putaran saja di Kemenkumham. Kami harapannya Maret selesai, tapi ini Maret sudah mau habis," ujar Lana.

Sebelumnya, pemerintah bersama pelaku usaha batu bara telah sepakat untuk mengubah mekanisme pelaksanaan pungutan ekspor batu bara menjadi MIP PNBP dari sebelumnya berbentuk badan layanan umum (BLU).

Perubahan ini ditujukan untuk menghindari kewajiban alokasi pendanaan untuk pemenuhan layanan dasar seperti penyaluran derma kesehatan, pendidikan, dan pemberdayaan UMKM seperti diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 129 Tahun 2020 tentang Pedoman Pengelolaan BLU.

Reporter: Muhamad Fajar Riyandanu