Pendapatan Negara Hilang Rp 200 T Jika Ekspor 4 Mineral Dilarang Juni

ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja
Sejumlah Haul Truck dioperasikan di area tambang terbuka PT Freeport Indonesia di Timika, Papua.
24/5/2023, 16.47 WIB

Lebih lanjut, penyepan ekspor konsentrat seng dari PT Kobar Lamandau Mineral juga berpotensi menurunkan nilai ekspor sebanyak 22.100 ton atau sekira US$ 21,63 juta pada tahun ini.

Sementara pada tahun 2024 terdapat konsentrat seng yang tidak terserap dalam negeri sebesar 37.890 ribu ton atau setara dengan US$ 37,08 juta. Selain itu, tercatat ada penurunan penerimaan negara dari royalti sebesar US$ 1,48 juta.

Kementerian ESDM tengah merancang Peraturan Menteri (Permen) sebagai instrumen hukum perpanjangan izin ekspor mineral tambang tertentu seperti konsentrat tembaga, besi, timbal, seng dan lumpur anoda hasil pemurnian tembaga.

Langkah itu ditujukan untuk memperpanjang izin ekspor mineral mentah hingga Mei 2024 agar tidak melanggar Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Minerba. Pada pasal 170A UU Minerba, ekspor produk mineral yang belum dimurnikan berlaku maksimal tiga tahun sejak undang-undang tersebut disahkan.

Pengesahan peraturan menteri itu membuka peluang bagi sejumlah perusahaan untuk memperoleh relaksasi ekspor mineral mentah. Di antaranya, PT Freeport Indonesia (PTFI) dan PT Amman Mineral Nusa Tenggara sebagai badan usaha pertambangan konsentrat tembaga.

Kemudian PT Sebuku Iron Lateritic Ores selaku perusahaan pemurnian mineral besi, PT Kapuas Prima Citra selaku badan usaha pertambangan komoditas timbal dan PT Kobar Lamandau Mineral sebagai perusahaan yang bergerak di pertambangan komoditas seng.

Arifin mengatakan bahwa rancangan permen itu nantinya akan memberi kesempatan bagi lima perusahaan itu untuk menjual hasil pengolahan ke luar negeri sampai Mei 2024. Penunjukan lima perusahaan tersebut didasari oleh tingkat kemajuan fasilitas pemurnian yang telah mencapai 50% pada Januari 2023.

"Pemberian kesempatan bagi pemegang izin usaha pertambangan mineral logam dalam menjual hasil pengolahan ke luar negeri sampai Mei 2024 terbatas pada komoditas tembaga, besi, timbal, seng, dan lumpur anoda hasil pemurnian tembaga," kata Arifin.

Halaman:
Reporter: Muhamad Fajar Riyandanu