Kementerian ESDM menargetkan regulasi perpanjangan izin ekspor konsentrat tembaga dapat rampung paling lambat pada pekan ini. Aturan mengenai relaksasi ekspor konsentrat tembaga merupakan keputusan bersama yang harus disepakati oleh Kementerian Keuangan dan Kementerian Perdagangan.
Menteri ESDM Arifin Tasrif mengatakan bahwa kementeriannya telah memberikan rekomendasi perpanjangan ekspor konsentrat tembaga untuk PT Freeport Indonesia dan PT Amman Mineral Nusa Tenggara menyusul capaian pembangunan smelter dua perusahaan tersebut yang melebihi target 51% hingga Januari 2023.
Berdasarkan catatan Kementerian ESDM, kemajuan fisik pembangunan smelter tembaga milik Freeport di Gresik mencapai 54,5% per Januari 2023. Sementara konstruksi smelter Amman Mineral lewat PT Amman Mineral Industri yang terletak di Kabupaten Sumbawa Barat berada di kisaran 51,6%.
Menurut Arifin, pelaksanaan relaksasi izin ekspor akan diatur melalui Peraturan Menteri Perdagangan yang saat ini tengah diharmonisasi di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia. “Harmonisasi ini kan tidak makan waktu lama,” kata Arifin di Kantor Kementerian ESDM pada Jumat (7/7).
Arifin menjelaskan, pengesahan Peraturan Menteri Perdagangan bakal menjadi instrumen lanjutan untuk menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan alias PMK sebagai regulasi yang mengatur kewajiban setoran bea keluar dari hasil ekspor konsentrat tembaga.
PMK juga mengatur tentang besaran nominal denda bagi para pemegang izin usaha pertambangan yang melakukan ekspor pada periode perpanjangan hingga Mei 2024. “PMK ini juga akan cepat, maka kami harapkan bisa selesai hari ini,” ujar Arifin.
Sebelumnya, PT Freeport Indonesia mengaku masih belum dapat melanjutkan ekspor konsentrat tembaga meski pemerintah telah memberikan relaksasi izin ekspor melalui Peraturan Menteri ESDM No. 7 Tahun 2023 tentang Kelanjutan Pembangunan Fasilitas Pemurnian Mineral Logam di Dalam Negeri.
Juru Bicara Freeport, Katri Krisnati, mengatakan tertundanya izin ekspor berdampak negatif terhadap operasional perusahaan, terutama pada kondisi gudang penyimpanan konsentrat yang sudah penuh, bahkan sebagian konsentrat terpaksa harus diletakkan di luar gudang.
"Izin ekspor kami berakhir 10 Juni 2023 dan sejak itu, Freeport telah menghentikan kegiatan ekspornya. Dan hingga hari ini, kami masih menunggu dikeluarkannya izin ekspor tersebut," kata Katri lewat pesan singkat pada Selasa (4/7).
Katri melanjutkan bahwa penghentian ekspor selama 25 hari terakhir berdampak pada fasilitas penyimpanan atau gudang konsentrat tembaga di Amampare, Mimika, Papua melebihi batas muat maksimum. Ada tiga gudang dengan kapasitas masing-masing 40.000 ton, dengan 40% konsentrat dikirimkan ke pabrik peleburan PT Smelting di Gresik.
"Tanpa izin ekspor dapat dipastikan akan berakibat penangguhan kegiatan PTFI, yang berdampak signifikan pada keseluruhan kegiatan operasional serta penjualan hasil tambang," ujar Katri.
Perpanjangan izin ekspor belakangan menjadi isu mendesak di lingkup internal Freeport. Perusahaan kini terus menjalin dialog dengan kementerian terkait agar izin ekspor bisa segera dikeluarkan. "Hal ini menjadi prioritas utama kami saat ini," kata Katri.