Pertamina menyatakan mendukung transformasi subsidi LPG 3 kg tepat sasaran yang dijalankan pemerintah. Hal ini menyusul kelangkaan gas elpiji bersubsidi tersebut di sejumlah daerah belakangan ini.
Direktur Utama Pertamina Patra Niaga Riva Siahaan mengatakan Pertamina berupaya untuk mendekatkan suplai LPG 3 kg ke masyarakat. Ini merupakan salah satu upaya Pertamina untuk menambah pangkalan dan menjangkau sampai level pengecer.
“Jadi nanti di level pengecer pun akan kita imbau untuk melakukan pendataan di level konsumen dan itu merupakan upaya untuk meningkatkan upaya ketepatan sasaran pendistribusian LPG 3 Kg ini,” kata Riva dikutip dari siaran pers, Jumat (4/8).
Pertamina dalam melaksanakan pendistribusian LPG khususnya LPG 3 Kg juga berkoordinasi dan bahu membahu dengan pemerintah daerah dan juga kepolisian.
Direktur Logistik dan Infrastruktur Pertamina Alfian Nasution mengatakan, untuk mendukung hal tersebut, pertamina telah menyiapkan infrastruktur yang prima dan lebih dari cukup untuk menjaga pasokan energi di seluruh Indonesia.
“Baik infrastruktur maupun ke andalan pasokan kita sangat-sangat baik sekali, itu juga kita akan pertahankan dan buat kita prognosa sampai dengan Desember 2023 kita akan coba bermain di level optimal artinya tidak terlalu berlebih dan tidak kurang 14 sampai 15 hari,” katanya.
Pendataan Pengguna LPG 3 Kg
Kementerian ESDM telah menerbitkan Keputusan Menteri ESDM No. 37.K/MG.01/MEM.M/2023 tentang Petunjuk Teknis Pendistribusian Isi Ulang LPG Tertentu Tepat Sasaran dan Kepdirjen Migas No. 99.K/MG.05/DJM/2023 tentang Penahapan Wilayah dan Waktu Pelaksanaan Pendistribusian Isi Ulang LPG Tertentu Tepat Sasaran.
Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi Tutuka Ariadji mengatakan transformasi subsidi LPG 3 Kg diawali dengan tahap pendataan atau pencocokan data pengguna LPG Tabung 3 Kg di 411kab/kota.
Terhitung mulai 1 Maret 2023, pemerintah melalui Pertamina telah melakukan pendataan pengguna LPG 3 Kg di sub penyalur atau pangkalan ke dalam sistem berbasis website (merchant apps).
Hal ini sebagai tahap awal dari program distribusi LPG 3 Kg tepat sasaran yang dilakukan bertahap dengan mempertimbangkan kondisi ekonomi dan sosial masyarakat, serta terintegrasi dengan program perlindungan sosial.
“Dalam tahap pendataan ini tidak ada pembatasan pembelian LPG 3 Kg. Pembeli di pangkalan hanya perlu menunjukkan KTP dan/atau KK, dan apabila sudah terdata dalam sistem hanya cukup menunjukkan KTP untuk pembelian selanjutnya. Khusus untuk pengguna usaha mikro diperlukan tambahan foto diri di tempat usaha,” ujarnya.
Tutuka menjelaskan sebagai bagian dari upaya mewujudkan subsidi LPG 3 Kg tepat sasaran, pemerintah bersama kepolisian dan Pertamina terus meningkatkan pengawasan dan memberikan sanksi terhadap agen, pangkalan atau oknum yang melakukan pelanggaran seperti pengoplosan LPG 3 Kg ke LPG nonsubsidi.
Selain merugikan negara dan masyarakat yang berhak, pengoplosan juga berbahaya bagi keselamatan masyarakat. Bentuk-bentuk lain penyalahgunaan LPG 3 Kg adalah penimbunan, penjualan melebihi Harga Eceran Tertinggi (HET) yang ditetapkan pemerintah daerah.
Kemudian penjualan/pengangkutan ke wilayah yang bukan wilayah distribusi (lintas Kabupaten/Kota atau wilayah belum terkonversi minyak tanah ke LPG 3 Kg), serta kegiatan pengangkutan LPG 3 Kg menggunakan kendaraan yang tidak terdaftar di agen.
“Oleh karena itu perlu dilakukan penyempurnaan mekanisme pendistribusian LPG 3 Kg yang saat ini berlaku. Pencatatan transaksi secara manual dalam logbook pangkalan rawan manipulasi sehingga tidak mampu menunjukkan profil pengguna LPG 3 Kg yang sesungguhnya,” kata Tutuka.
Dia menambahkan bahwa proses pendataan dan pencocokan data pengguna yang sedang berlangsung diharapkan dapat menjawab tantangan tersebut. Pemerintah mengharapkan dukungan dari semua pihak dalam pelaksanaan transformasi pendistribusian LPG 3 Kg tepat sasaran.
“Proses transformasi ini tentu tidak mudah karena pasti banyak hambatan dan tantangan di lapangan. Bila dilakukan bersama kita pasti bisa. Untuk itu, dukungan dari agen dan pangkalan, serta masyarakat umumnya menjadi faktor kunci keberhasilan pendataan atau registrasi ini,” kata dia.