Freeport Bakal Gugat RI Terkait Setoran Bea Keluar Konsentrat Tembaga

ANTARA FOTO/Rizal Hanafi/Zk/aww.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartanto (kedua kiri) bersama Presiden Direktur PT Freeport Indonesia Tony Wenas (kedua kanan) meninjau pembangunan proyek Smelter Freeport di kawasan Java Integrated and Industrial Port Estate (JIIPE), Gresik, Jawa Timur, Kamis (2/2/2023).
7/8/2023, 21.51 WIB

Freeport-McMoran Inc, berencana menggugat Pemerintah Indonesia terkait kewajiban setoran bea keluar kepada PT Freeport Indonesia atas ekspor 1,7 juta metrik ton konsentrat tembaga hingga Mei 2024.

Regulasi mengenai pengenaan tarif bea keluar tersebut mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 71 Tahun 2023 tentang Perubahan Ketiga Atas PMK Nomor 39 Tahun 2022 tentang Penetapan Barang Ekspor yang Dikenakan Bea Keluar dan Tarif Bea Keluar.

Rencana pengajuan gugatan itu tertulis pada dokumen laporan Triwulan kedua Freeport-McMoran kepada US Securities and Exchange Commision pada Kamis (3/8).

Vice President dan Chief Accounting Officer Freeport-McMoRan, Ellie L. Mikes, mengatakan bahwa PTFI tak lagi wajib membayar tarif bea keluar konsentrat tembaga setelah progres pembangunan smelter Gresik smelter tembaga baru di kawasan industri Java Integrated Industrial and Port Estate (JIIPE) Gresik mencapai 50%.

Ketentuan itu merujuk pada dokumen izin usaha pertambangan khusus (IUPK) 2018 yang menulis PTFI terbebas dari bea keluar konsentrat tembaga saat kemajuan pembangunan smelter telah mencapai paling sedikit 50%.

Laporan triwulan hingga 30 Juni 2023 itu juga melaporkan bahwa Pemerintah Indonesia telah memverifikasi progres konstruksi smelter Manyar melebihi 50% pada Maret 2023 dan penghapusan bea keluar PTFI efektif mulai 29 Maret 2023. Adapun capaian pembangunan smelter Gresik mencapai 75% pada triwulan II 2023.

"Pada Juli 2023, Kementerian Keuangan mengeluarkan revisi aturan bea masuk berbagai produk ekspor, termasuk konsentrat tembaga. PTFI terus mendiskusikan penerapan peraturan yang direvisi dengan pemerintah Indonesia dan akan menggugat, dan mencari pemulihan serta penilaian apa pun," kata Mikes, dikutip pada Senin (7/8).

Aturan Baru Tarif Bea Keluar atas Produk Hasil Pengolahan Mineral Logam

Penetapan tarif bea keluar atas ekspor produk hasil pengolahan mineral logam didasarkan pada kemajuan fisik pembangunan fasilitas pemurnian yang telah mencapai paling sedikit 50%.

Risalah terbaru itu membagi tahapan kemajuan fisik pembangunan fasilitas pemurnian menjadi tiga kategori. Golongan pertama yakni, tingkat kemajuan pembangunan fasilitas pemurnian atau smelter 50-70% dari total.

Golongan dua yaitu, perusahaan yang telah mengerjakan pembangunan smelter dengan progres fisik 70-90%, dan golongan tiga dengan kemajuan fisik proyek smelter 90-100%.

Pada PMK 71 Tahun 2023, Menteri Keuangan Sri Mulyani mematok tarif bea keluar yang lebih progresif ketimbang nominal pungutan yang diatur pada PMK sebelumnya.

Jika mengacu pada progres pembangunan smelter Gresik, PMK 71 Tahun 2023 mengatur tarif bea keluar konsentrat tembaga dengan kadar lebih dari atau sama dengan 15%, dikenakan tarif bea keluar sebesar 7,5%. Hitungan itu mengacu pada capaian pembangunan fasilitas smelter Gresik yang mencapai 75% atau berada di golongan dua.

Menurut hitung-hitungan Freeport-McMoran, pengenaan bea ekspor sebesar 7,5% pada penjualan konsentrat tembaga selama paruh kedua tahun 2023 diperkirakan akan mengurangi kredit kas bersih PTFI sejumlah $0,19 per pon tembaga untuk tahun 2023. "Termasuk $0,31 per pon tembaga pada kuartal ketiga 2023," ujar Ellie L. Mikes.

Freeport-McMoRan mengatakan saat ini PTFI sedang meninjau ketentuan IUPK perusahaan dengan Kementerian Keuangan selaku pihak yang menerbitkan penetapan tarif bea keluar. "Pada Juli 2023, Kementerian Keuangan mengeluarkan revisi aturan bea masuk berbagai produk ekspor, termasuk konsentrat tembaga," tulis Mikes.

Reporter: Muhamad Fajar Riyandanu