Presiden Joko Widodo akan menghadapi Freeport jika rencana gugatan induk PT Freeport Indonesia tersebut dilayangkan. Seperti diketahui, Freeport-McMoran berencana menggugat bea keluar yang dikenakan setelah mengekspor 1,7 juta metrik ton konsentrat tembaga hingga Mei 2024.
Jokowi menekankan program hilirisasi pemerintah tidak akan berhenti atas gugatan tersebut. Menurutnya, banyak pihak yang bisa merugikan keinginan nasional untuk industrialisasi mineral di dalam negeri.
"Ya enggak apa-apa Freeport menggugat, yang jelas hilirisasi tidak akan berhenti," katanya di Stasiun LRT Dukuh Atas, Kamis (10/8).
Regulasi mengenai pengenaan tarif bea keluar tersebut mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 71 Tahun 2023 tentang Perubahan Ketiga Atas PMK Nomor 39 Tahun 2022 tentang Penetapan Barang Ekspor yang Dikenakan Bea Keluar dan Tarif Bea Keluar.
Rencana pengajuan gugatan itu tertulis pada dokumen laporan Triwulan kedua Freeport-McMoran kepada US Securities and Exchange Commision pada Kamis (3/8).
Vice President dan Chief Accounting Officer Freeport-McMoRan, Ellie L. Mikes, mengatakan PTFI tak lagi wajib membayar tarif bea keluar konsentrat tembaga. Hal ini setelah progres pembangunan smelter Gresik smelter tembaga baru di kawasan industri Java Integrated Industrial and Port Estate (JIIPE) Gresik mencapai 50%.
Jika mengacu pada progres pembangunan smelter, PMK 71 mengatur tarif bea keluar konsentrat tembaga dengan kadar lebih dari atau sama dengan 15%, dikenakan tarif bea keluar sebesar 7,5%. Hitungan itu mengacu pada capaian pembangunan fasilitas smelter Gresik yang mencapai 75% atau berada di golongan dua.
Menurut perhitungan Freeport-McMoran, pengenaan bea ekspor sebesar 7,5% pada penjualan konsentrat tembaga selama paruh kedua tahun 2023 diperkirakan akan mengurangi kredit kas bersih $0,19 per pon tembaga. "Termasuk $0,31 per pon tembaga pada kuartal ketiga 2023," ujar Ellie L. Mikes.
Freeport-McMoRan mengatakan saat ini PTFI sedang meninjau ketentuan IUPK perusahaan dengan Kementerian Keuangan selaku pihak yang menerbitkan penetapan tarif bea keluar.
"Pada Juli 2023, Kementerian Keuangan mengeluarkan revisi aturan bea masuk berbagai produk ekspor, termasuk konsentrat tembaga," tulis Mikes.