Pakar: Investasi CCUS Harus Jadi Bagian Integral dari Kontrak Migas

Katadata / Trion Julianto
SKK Migas dan PT Pertamina Hulu Rokan (PHR) melakukan peninjauan pompa angguk di lokasi Sumur Bor Lapangan Duri, Riau (30/12/2022).
Penulis: Nadya Zahira
11/8/2023, 17.10 WIB

Indonesia tengah mengembangkan teknologi penangkapan, pemanfaatan dan penyimpanan karbon atau carbon capture storage (CCS) maupun carbon capture utilization and storage alias CCUS.

Pendiri Reforminer Institute, Pri Agung mengatakan, dua teknologi tersebut cukup potensial untuk diterapkan karena Indonesia memiliki cukup banyak reservoir yang sudah mulai terkuras cadangan migasnya untuk keperluan carbon storage-nya.

“Tetapi memang masih memerlukan studi feasibility yang panjang baik dari sisi teknis, keekonomian, maupun regulasi kebijakan yg diperlukan utk mendukungnya,” ujar Agung saat dihubungi Katadata.co.id, Jumat (11/8).

Dua teknologi ini dinilai menjadi faktor penting pada industri sektor hulu migas. Penerapan teknologi CCS maupun CCUS juga dinilai penting karena industri di Indonesia saat ini tengah memasuki masa adaptasi menyambut transisi energi.

Agung menilai, untuk bisa mendorong penerapan dari teknologi CCS dan CCUS tersebut harus dimasukkan sebagai bagian integral dari operasi hulu migas.

Selain itu, dia menyebutkan untuk investasi yang dikeluarkan dalam penerapan kedua teknologi tersebut menjadi bagian dalam kerangka kontrak Production Sharing Contract Agreement atau PSC.

“Ini yang perlu diatur secara lebih tegas, dengan mekanisme dan prosedur yang lebih sederhana, di dalam kerangka kebijakan dan regulasi yang harus disiapkan,” kata dia.

Halaman:
Reporter: Nadya Zahira