Bos Freeport Pastikan Ekspor Konsentrat Tembaga Sudah Kembali Berjalan

ANTARA FOTO/Puspa Perwitasari
Area pengolahan mineral PT Freeport Indonesia di Tembagapura, Papua.
3/9/2023, 17.39 WIB

Liputan ASEAN BAC - PT Freeport Indonesia menyatakan telah melanjutkan kembali ekspor konsentrat tembaga. Sebelumnya, Freeport masih menunggu izin pemerintah walaupun pemerintah sudah menerbitkan regulasi perpanjangan izin ekspor.

"Perizinan sudah keluar pada 26 Juli, walaupun terlambat 44 hari," kata Presiden Direktur Freeport Tony Wenas saat dijumpai wartawan di Hotel Sultan, Minggu (3/9).

Seiring dengan perizinan tersebut, dia mengatakan Freeport sudah mengekspor konsentrat tembaga. Namun, Tony tidak membeberkan secara detail berapa banyak konsentrat yang sudah diekspor setelah perizinan dikeluarkan hingga saat ini.

Untuk diketahui, perizinan ekspor yang tertunda memang memberi dampak buruk terhadap operasional perusahaan, terutama pada kondisi gudang penyimpanan konsentrat yang sudah penuh, bahkan sebagian konsentrat terpaksa harus diletakkan di luar gudang.

Sebagai informasi, pemerintah melalui Kemendag, Kementerian ESDM dan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) telah menerbitkan regulasi untuk mendukung perpanjangan izin ekspor bagi perusahaan tembaga Freeport Indonesia, Amman Mineral, dan sejumlah produsen mineral logam yang mendapatkan relaksasi ekspor.

Kementerian ESDM telah menerbitkan ketentuan yang mengatur relaksasi izin ekspor melalui Peraturan Menteri (Permen) ESDM No. 7 Tahun 2023 tentang Kelanjutan Pembangunan Fasilitas Pemurnian Mineral Logam di Dalam Negeri.

Selanjutnya, Kemendag merilis dua permen yang mengatur soal perpanjangan izin ekspor terhadap lima jenis komoditas mineral hingga Mei 2024.

Dua regulasi yang ditetapkan oleh Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan pada 10 Juli 2023 itu adalah Permendag Nomor 22 Tahun 2023 tentang Barang yang dilarang untuk Ekspor dan Permendag Nomor 23 Tahun 2023 tentang Kebijakan dan Pengaturan Ekspor.

Lalu, Kemenkeu merilis aturan mengenai tarif bea keluar untuk produk hasil olahan mineral logam yang berlaku sejak 17 Juli 2023 hingga 31 Mei 2024.

Adapun ketentuan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 71 Tahun 2023 tentang Perubahan Ketiga Atas PMK Nomor 39 Tahun 2022 tentang Penetapan Barang Ekspor yang Dikenakan Bea Keluar dan Tarif Bea Keluar.

Reporter: Patricia Yashinta Desy Abigail