SKK Migas berupaya untuk mengambil opsi penguataan kelembagaan menjadi badan usaha khusus atau BUK yang menjadi salah satu poin pembahasan di Revisi Undang-Undang (UU) Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (Migas).
Kepala SKK Migas, Dwi Soetjipto, mengatakan hasi revisi UU Migas nantinya tidak akan menghapus kelembagaan SKK Migas sebagai otoritas pengawas di sektor hulu.
“Saya perkirakan SKK Migas akan berubah jadi badan usaha khusus itu,” kata Dwi pada forum the 4 th International Convention on Indonesian Upstream Oil and Gas Industry (ICIUOG) 2023 di Nusa Dua, Bali pada Rabu (20/9).
Dwi berharap, alih bentuk kelembagaan otoritas pengawas sektor hulu migas itu konsisten menggunakan aset yang sudah dimiliki oleh SKK Migas, termasuk sumber daya manusia.
“Bukan bubar, tapi bertransformasi jadi badan usaha. Pemerintah sekarang punya SKK Migas, oleh karena itu perangkat yang dimiliki SKK Migas bisa dimanfaatkan,” ujar Dwi.
Sebelumnya diberitakan, Komisi VII DPR mendorong adanya penambahan kewenangan SKK Migas untuk mengurus tata kelola pendanaan dan eksplorasi di sektor hulu. Status kelembagaan juga diwacanakan beralih menjadi badan usaha khusus yang diberi hak untuk mengelola dana migas yang dipungut dari industri hulu melalui skema Petroleum Fund.
Melalui badan usaha khusus, SKK Migas dinilai bisa lebih mandiri dalam urusan pendanaan, disokong oleh petroleum fund yang bekerja memungut hasil ekspor, pajak dan transaksi yang terjadi di sektor hulu Migas.
Pendanaan itu nantinya akan digunakan untuk membiayai sejumlah pekerjaan yang berkaitan dengan cadangan Migas nasional. Skema ini mirip dengan Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS).
Ketua Komisi VII DPR Sugeng Suparwoto menjelaskan, pungutan yang dilakukan oleh Petroleum Fund merupakan tarikan dari pajak ekspor migas. Petroleum Fund diharap dapat mengurangi ketergantungan kegiatan industri hulu Migas pada alokasi anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN).
Menurut Sugeng, transformasi SKK Migas menjadi BUK bisa dalam bentuk badan usaha milik negara (BUMN) atau bisa berupa badan negara yang secara khusus mengelola sektor hulu migas.
Status kelembangaan SKK Migas dinilai perlu dipertegas untuk menjamin kepastian hukum bagi para investor migas. Status SKK Migas saat ini yang hanya sebagai badan satuan kerja sementara berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) dianggap belum memberikan rasa aman kepada investor.
Adapun status kelembagaan SKK Migas hanya diatur melalui Perpres Nomor 9 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Pengelolaan Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi. +
Wakil Ketua Komisi Energi DPR Maman Abdurrahman mengatakan ada tiga opsi yang ditawarkan untuk status kelembagaan SKK Migas. Opsi pertama yakni meleburkan SKK Migas dalam PT Pertamina.
Opsi kedua menambah beberapa kewenangan yang saat ini tidak bisa dijalankan oleh SKK Migas, dan opsi ketiga tetap membiarkan SKK Migas tanpa menambah atau mengurangi kewenangan yang sudah ada.