Ada Aturan Baru, Pengusaha Batu Bara Pertimbangkan Ekspansi Tambang

ANTARA FOTO/Bayu Pratama S/wsj.
Sebuah truk pengangkut batu bara melintasi jalan tambang batu bara di Kecamatan Salam Babaris, Kabupaten Tapin, Kalimantan Selatan, Rabu (7/7/2021).
Penulis: Mela Syaharani
9/11/2023, 13.45 WIB

Pelaku usaha pertambangan batu bara menyambut positif aturan baru dari Kementerian ESDM terkait perluasan Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) dan Wilayah Izin Usaha Pertambangan Khusus (WIUPK) mineral dan batu bara.

Direktur Eksekutif Asosiasi Pertambangan Batubara Indonesia (APBI) Hendra Sinadia mengatakan kebijakan perluasan ini memberi sinyal positif. “Tentu positif bagi pengembangan industri pertambangan batu bara,” kata Hendra kepada Katadata.co.id pada Kamis (9/11).

Kendati demikian, Hendra menyebut keputusan untuk melakukan ekspansi usaha atau investasi ini sangat bergantung pada beberapa aspek. Mulai dari kondisi harga komoditas, cadangan, dan beban biaya.

“Termasuk beban biaya akibat regulasi dan kebijakan, lalu termasuk juga upaya perusahaan dalam melakukan dekarbonisasi,” ungkapnya.

Aturan mengenai izin perluasan lahan pertambangan ini tertuang dalam Keputusan Menteri ESDM Nomor 375.K/MB.01/MEM.B/2023 tentang Pedoman Permohonan Evaluasi, dan Pemrosesan Perluasan Wilayah Izin Usaha Pertambangan dan Wilayah Izin Usaha Pertambangan Khusus Dalam Rangka Konservasi Mineral dan Batubara.

Keputusan terbaru ini mencabut Keputusan Menteri ESDM Nomor 266.K/MB.01/MEM.B/2022 tentang Pedoman Permohonan Evaluasi, dan Pemrosesan Perluasan Wilayah Izin Usaha Pertambangan dan Wilayah Izin Usaha Pertambangan Khusus Dalam Rangka Konservasi Mineral dan Batubara.

Dalam aturan terbaru, Kementerian ESDM menulis bahwa luas WIUP atau WIUPK hasil perluasan dapat mencapai angka 25 ribu hektare (Ha) bagi WIUP mineral logam.

“Paling luas 15.000 Ha untuk WIUP Batu Bara dan sesuai dengan hasil evaluasi Menteri untuk WIUPK,” tulis Kementerian ESDM dalam Keputusan Menteri yang dikutip pada Rabu (8/11).

Permohonan perluasan WIUP atau WIUPK ini ditujukan dalam rangka optimalisasi potensi cadangan mineral atau batu bara marginal di wilayah yang dimohonkan perluasan. Serta sebagai optimalisasi indikasi endapan mineral atau batu bara marginal di wilayah yang dimohonkan perluasan.

Dalam keputusan tersebut, tidak semua IUP atau IUPK dapat mengajukan permohonan perluasan wilayah. Kementerian ESDM menulis sejumlah kriteria bagi pemegang IUP atau IUPK yang ingin mengajukan permohonan perluasan wilayah, diantaranya:

  1. Terdaftar dalam daftar IUP hasil penataan IUP dan IUPK yang memenuhi ketentuan yang terdaftar dalam database IUP Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara (Minerba One Data Indonesia/MODI).
  2. Telah berproduksi minimal 3 (tiga) tahun berturut-turut dan memiliki kinerja konservasi yang baik.
  3. Telah melakukan eksplorasi detail di seluruh wilayah prospek dalam WIUP atau WIUPK awal. Keempat, telah menyampaikan data hasil eksplorasi pada aplikasi Exploration Data Warehouse (EDW).
Reporter: Mela Syaharani