PT Freeport Indonesia (PTFI) berpeluang terkena denda administratif sebesar US$ 501,94 juta atau Rp 7,77 triliun buntut dari keterlambatan pembangunan smelter tembaga Manyar di kawasan industri Java Integrated Industrial and Port Estate Gresik.
Menteri ESDM Arifin Tasrif mengatakan pembangunan smelter tersebut sudah sesuai target. “Sejauh ini progresnya secara mekanikal sesuai dengan apa yang ditargetkan. Smelter ini kan yang the bottleneck increase capacity yang 30% nya bulan ini udah harus jalan,” ujarnya saat ditemui di kantor Kementerian ESDM pada Jumat (8/12).
Adapun potensi denda Freeport ini berasal dari penghitungan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). “Ya nanti kan pasti antara klaim dengan realisasinya itu pasti ada ketidakcocokan,” ujarnya.
BPK menulis, penghitungan potensi denda ini mengacu pada temuan terkait laporan hasil verifikasi kemajuan fisik 6 bulanan. Dimana sebelum adanya perubahan rencana pembangunan fasilitas pemurnian PTFI tidak menggunakan kurva S awal sebagai dasar verifikasi kemajuan fisik.
Hasil perhitungan persentase kemajuan fisik dibandingkan dengan rencana kumulatif menggunakan kurva S awal menunjukkan, progres pembangunan fasilitas pemurnian mineral logam yang dicapai PTFI tidak mencapai 90%.
Besaran denda sebesar US$ 501,94 juta tersebut merujuk pada data realisasi penjualan ekspor PTFI usai mereka mendapatkan relaksasi ekspor konsentrat tembaga sebanyak 1,7 juta metrik ton hingga Mei 2024.
"BPK melakukan penghitungan potensi denda dengan menggunakan data realisasi penjualan ekspor PTFI dan diperoleh nilai potensi denda administratif keterlambatan sebesar US$ 501,94 juta," tulis BPK dalam dokumen Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester (IHPS) I Tahun 2023, dikutip Selasa (5/12).
Adapun perpanjangan masa izin ekspor merupakan upaya untuk memitigasi dampak negatif larangan ekspor mineral mentah yang akan berlaku mulai 10 Juni 2023, yang menjadi amanat Undang-Undang Minerba, sekaligus memberikan kesempatan perusahaan untuk menyelesaikan proyek smelter.
Sebelumnya, VP Corporate Communications dan Juru bicara PTFI Katri Krisnati memberi tanggapan yang senada dengan Arifin mengenai penghitungan potensi denda ini.
Katri menjelaskan bahwa rencana penyelesaian pembangunan smelter PTFI sesuai dengan Kurva S yang disepakati dengan pemerintah. Sejauh ini progres smelter sesuai dengan target rencana yang disepakati oleh pihak terkait.
“Sampai November, kemajuan pembangunan Smelter PTFI sudah mencapai lebih dari 83%,” kata Katri saat dihubungi oleh Katadata.co.id pada Kamis (7/12). “Terkait denda keterlambatan, kami terus berkoordinasi dengan pemerintah”.