Siap-Siap, Mulai 2024 Gas LPG 3 Kg Hanya Untuk Masyarakat Terdaftar

ANTARA FOTO/Asep Fathulrahman/aww.
Mulai 1 Januari 2024 hanya masyarakat yang telah terdaftar yang dapat membeli LPG 3 Kg bersubsidi.
Penulis: Mela Syaharani
20/12/2023, 08.40 WIB

Kementerian ESDM mengumumkan bahwa per 1 Januari 2024, pembeli gas LPG 3 Kg hanya untuk masyarakat yang sudah terdata. Direktur Jenderal Minyak dan Gas Kementerian ESDM Tutuka Ariadji menghimbau kepada masyarakat untuk segera mendaftarkan diri sebelum melakukan pembelian LPG subsidi.

Keputusan ini diambil sebagai wujud upaya pemerintah untuk pelaksanaan transformasi pendistribusian LPG Tabung 3 kg tepat sasaran. Kebijakan ini bertujuan agar besaran subsidi yang terus meningkat dapat dinikmati sepenuhnya oleh kelompok masyarakat tidak mampu.

“Masyarakat tidak perlu khawatir karena proses pendaftaran sangat mudah, cepat, dan aman. Cukup menunjukkan KTP dan KK,” kata Tutuka dalam siaran pers pada Selasa (19/12).

Kartu identitas berupa KTP dan KK ini kemudian dibawa ke sub penyalur atau pangkalan resmi LPG agar data masyarakat dapat tercatat secara resmi. Penyerahan ini dilakukan sebelum melakukan transaksi pembelian LPG 3 Kg.

Tutuka mengatakan keamanan data pribadi konsumen dapat terjaga melalui pencatatan ini. Dia menyebut, pemerintah dan Badan Usaha Penerima Penugasan (Pertamina) menjamin bahwa data konsumen akan terlindungi sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi.

Pendataan pengguna LPG 3 Kg ini sebelumnya telah dilaksanakan pada 1 Maret-31 Desember 2023. Hingga November 2023, tercatat sebanyak 27,8 juta pengguna LPG 3 Kg telah bertransaksi melalui merchant app Pertamina di Penyalur/Pangkalan resmi.

Pendataan masyarakat pengguna LPG 3 Kg pada 2024 ini merupakan tindak lanjut Nota Keuangan Tahun 2023 di mana pemerintah berkomitmen untuk melakukan langkah-langkah transformasi subsidi LPG 3 Kg menjadi berbasis target penerima atau by name by address dan terintegrasi dengan program perlindungan sosial secara bertahap.

Selain nota keuangan, distribusi tepat sasaran LPG 3 Kg juga sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 71 Tahun 2015. Peraturan Presiden Nomor 104 Tahun 2007 dan Peraturan Presiden Nomor 38 Tahun 2019 juga mengatur LPG 3 Kg diperuntukkan bagi rumah tangga, usaha mikro, nelayan sasaran, dan petani sasaran.

Sebagai bentuk komitmen dan tindak lanjut Pemerintah dalam pelaksanaan transformasi pendistribusian LPG 3 Kg tepat sasaran selanjutnya telah diterbitkan Keputusan Menteri ESDM No. 37.K/MG.01/MEM.M/2023 tentang Petunjuk Teknis Pendistribusian Isi Ulang Liquefied Petroleum Gas Tertentu Tepat Sasaran dan Keputusan Dirjen Migas No. 99.K/MG.05/DJM/2023 tentang Penahapan Wilayah dan Waktu Pelaksanaan Pendistribusian Isi Ulang Liquefied Petroleum Gas Tertentu Tepat Sasaran.

"Pemerintah telah menerbitkan petunjuk teknis dan aturan pelaksana sebagai bentuk komitmen Pemerintah dalam pelaksanaan transformasi pendistribusian LPG Tabung 3 Kg agar tepat sasaran", ujar Tutuka.

Reporter: Mela Syaharani