Dilaporkan BPK ke KPK Terkait 2 Proyek, Pertamina: Kami Hormati Proses

Arief Kamaludin|KATADATA
BPK laporkan Pertamina ke KPK karena terindikasi merugikan negara hingga Rp 2,7 triliun dalam proyek pengadaan LNG dan akusisi perusahaan Maurel & Prom.
Penulis: Mela Syaharani
18/1/2024, 16.38 WIB

BPK melaporkan Pertamina ke KPK karena terindikasi merugikan negara hingga Rp 2,7 triliun dalam proyek pengadaan LNG dengan Corpus Christi Liquefaction LLC, dan pada kegiatan investasi pada periode 2012-2020 terkait akuisisi perusahaan Maurel & Prom (M&P).

Laporan hasil pemeriksaan penghitungan kerugian negara (LHP PKN) BPK menunjukkan Pertamina terindikasi menyebabkan kerugian negara hingga US$ 113,84 juta (sekitar Rp 1,78 triliun) atas pengadaan LNG dengan Corpus Christi Liquefaction LLC.

Sedangkan laporan hasil pemeriksaan investigatif (LHP PI) BPK atas kegiatan investasi berupa akuisisi Maurel & Prom (M&P) oleh Pertamina melalui PT Pertamina Internasional Eksplorasi dan Produksi (PIEP) menyebutkan adanya penyimpangan yang berindikasi pidana dengan kerugian negara US$ 60 juta atau sekitar Rp 937 miliar.

Terkait laporan BPK tersebut, VP Corporate Communication Pertamina Fadjar Djoko Santoso mengatakan bahwa pihaknya akan menghormati proses yang berjalan. “Untuk saat ini kami menghormati proses yang berjalan antara BPK dan KPK,” kata Fadjar saat dihubungi Katadata.coid pada Kamis (18/1).

Pertamina mengatakan terus menjalankan bisnis berdasarkan ketentuan yang ada. “Pertamina juga berkomitmen menjalankan bisnis yang sesuai dengan prinsip GCG dan aturan berlaku,” ujarnya.

Biro Humas dan Kerja Sama Internasional BPK mengatakan, pemeriksaan investigatif dan perhitungan kerugian Pertamina dilakukan BPK berdasarkan permintaan dari KPK. BPK telah menyerahkan LHP PI dan PKN Pertamina kepada KPK pada Senin (15/1).

Dari hasil pemeriksaan tersebut, BPK menyimpulkan adanya penyimpangan-penyimpangan berindikasi tindak pidana yang dilakukan oleh pihak-pihak terkait dalam proses pengadaan LNG Corpus Christi Liquefaction LLC.

"[Pengadaan ini] mengakibatkan kerugian keuangan negara pada Pertamina sebesar US$ 113,83 juta," kata BPK dalam keterangan resmi dikutip Kamis (18/1).

Selain itu, BPK juga menyerahkan hasil pemeriksaan investigatif dari akuisisi perusahaan Maurel & Prom (M&P) oleh Pertaminan melalui PT Pertamina Internasional Eksplorasi dan Produksi (PIEP) sejak tahun 2012 sampai 2020.

Penyerahan laporan ini dilakukan oleh Wakil Ketua BPK, Hendra Susanto, kepada Ketua KPK Nawawi Pomolango. Hendra berharap, laporan ini dapat dimanfaatkan secara optimal dalam proses penuntutan dan pengadilan kasus.

Penyerahan laporan ini dihadiri oleh Ketua BPK Isma Yatun, Anggota I BPK Nyoman Adhi Suryadnyana, Wakil Ketua KPK Alexander Marwata, serta Tortama Investigasi BPK dan Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK. "Laporan ini juga dapat dimanfaatkan untuk memproses kasus lebih lanjut ke tahap penyidikan," kata Hendra.

Reporter: Mela Syaharani