Pemerintah Batalkan Pencabutan 585 IUP Tambang Minerba

Delta Dunia Makmur
Ilustrasi tambang minerba.
Penulis: Mela Syaharani
20/3/2024, 12.10 WIB

Menteri ESDM Arifin Tasrif mengatakan bahwa Kementerian Investasi/BKPM telah membatalkan pencabutan 585 izin usaha pertambangan (IUP) mineral dan batu bara (minerba).

“Sampai 14 Maret 2024 sebanyak 585 IUP telah dibatalkan pencabutannya oleh BKPM. Terdiri dari 499 IUP mineral dan 86 IUP batu bara,” kata Arifin dalam Rapat Kerja bersama Komisi VII DPR RI pada Selasa (20/3).

Meski sudah dicabut, Arifin mengatakan baru 469 IUP yang masuk dalam sistem data minerba, baik Minerba One Data Indonesia (MODI) ataupun Minerba One Map Indonesia (MOMI).

“Sisanya sebanyak 4 IUP sedang proses masuk dan 112 lainnya belum bisa masuk MODI karena masih memiliki kewajiban pembayaran penerimaan negara bukan pajak (PNBP),” ujarnya.

Dia menyampaikan data pencabutan IUP didapatkan berdasarkan hasil rekap email dari BKPM yang ditembuskan kepada Direktorat Jenderal Mineral dan Batu Bara (Ditjen Minerba).

Menurut paparan Kementerian ESDM, jumlah keseluruhan IUP yang dicabut hingga 14 Maret lalu mencapai 2.051 dari target 2.078 pencabutan. Sebanyak 2.051 IUP yang tercabut ini terdiri atas 1.749 IUP mineral dan 302 IUP batu bara yang dicabut berdasarkan SK pencabutan.

Halaman:
Reporter: Mela Syaharani