Jokowi: Aturan Segera Rampung, RI akan Miliki 61% Saham Freeport Juni
Presiden Joko Widodo (Jokowi) menargetkan instrumen hukum divestasi atau pelepasan tambahan 10% saham PT Freeport Indonesia dari Freeport-McMoran kepada pemerintah rampung paling lambat Juni tahun ini.
Dengan demikian, Indonesia bisa memiliki 61% saham Freeport setelah divestasi saham tambahan. Jokowi mengatakan bahwa divestasi tambahan 10% kini masih dalam tahap negosiasi. Kendati demikian, dia meyakini perundingan tersebut akan segera tuntas dan dilanjutkan dengan finalisasi aturan hukum.
"Masih dalam proses negosiasi dan juga persiapan regulasinya. Tapi saya yakin angka itu bisa kita dapatkan. Dan saya targetkan tidak sampai Juni. Secepatnya. Kalau bisa paling lambat Juni," kata Jokowi di Hotel Mercure Convention Center Jakarta Utara pada Kamis (28/3).
Saat ini, saham PT Freeport Indonesia dikuasai oleh Pemerintah Indonesia sebesar 51,2%. Kepemilikan saham pemerintah terdiri atas 26,24% saham milik PT Mineral Industri Indonesia atau MIND ID dan 25% dimiliki PT Indonesia Papua Metal dan Mineral.
Jokowi mengaku negosiasi antara pemerintah dan Freeport-McMoran terkait penambahan porsi saham pemerintah di Freeport Indonesia cenderung berjalan rumit dan alot. "Ya namanya negosiasi kan ini sudah lama ini. Alot. Alot banget," ujarnya.
Jokowi sebelumnya telah bertemu dengan Direktur Utama Freeport McMoRan, Richard Adkerson di Hotel Waldorf Astoria, Washington DC, Amerika Serikat pada 13 November lalu. Dalam pertemuan tersebut, Jokowi menyambut baik pembahasan mengenai penambahan porsi saham pemerintah di Freeport Indonesia hingga perpanjangan izin tambang yang telah mencapai tahap akhir.
Pemerintah berencana untuk menambah kepemilikan porsi sahamnya di PT Freeport Indonesia menjadi 61% lewat mekanisme perpanjangan kontrak Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) Operasi Produksi Freeport hingga 2016.
Adapun IUPK Operasi Produksi Freeport baru akan berakhir pada 2041. Jokowi mengatakan, perangkat hukum yang bakal mengatur divestasi lanjutan dan perpanjangan IUPK nantinya berbentuk peraturan pemerintah (PP).
Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) telah menerima dokumen permohonan perpanjangan IUPK Freeport. Kementerian ESDM juga tengah berupaya untuk merevisi PP Nomor 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara.
Revisi aturan tersebut terkait memberikan perpanjangan IUPK untuk PT Freeport Indonesia. Revisi PP Nomor 96 Tahun 2021 menitikberatkan pada Pasal 109 yang mengatur perpanjangan izin paling cepat diajukan 5 tahun sebelum izin tersebut berakhir dan paling lama satu tahun sebelum izin tersebut berakhir.
Mengacu pada regulasi tersebut, perpanjangan izin operasi baru dapat dilakukan paling cepat pada 2026. Hitung-hitungan ini mengacu kepada status Freeport yang masih memiliki izin pertambangan hingga 2041 setelah mendapat perpanjangan izin selama 2 x 10 tahun, dengan tahap pertama sampai 2031.
Jika pemerintah mengabulkan perpanjangan tersebut, PTFI berhak menambang sisa potensi sumber daya mineral yang terkandung di tambang Grasberg, Papua hingga 2061.
Di samping itu, kepastian perpanjangan kontrak menjadi penting bagi Freeport lantaran rencana investasi pada tambang bawah tanah yang belum tergarap, yakni Kucing Liar yang merupakan bagian dari kawasan Grasberg.
Tambang Kucing Liar diperkirakan menyimpan deposit tembaga mencapai 6 miliar pound dan emas sekitar 6 juta ounce. Masa produksi Kucing Liar diproyeksikan sampai 2053, dengan asumsi penggarapan mulai 2024.
Menteri ESDM Arifin Tasrif mengatakan bahwa perpanjangan kontrak IUPK Freeport dinilai sebagai upaya pemerintah untuk memberikan jaminan investasi. Perpanjangan kontrak juga dilakukan untuk mengamankan pasokan konsentrat tembaga untuk smelter domestik.
Selain itu, masa perpanjangan izin yang diurus sejak jauh hari ini akan memberi kesempatan bagi Freeport untuk melakukan eksplorasi di tambang bawah tanah sebelum memulai proses produksi.
Pemerintah juga meminta Freeport menyelesaikan smelter tembaga Gresik sekaligus mendirikan smelter baru di Papua sebagai syarat perpanjangan kontrak.
"Divestasi nanti tahun 2041, memang saat ini sedang kami negosiasikan dengan catatan pemerintah lihat juga perkembangan hilirnya," kata Arifin di Kementerian ESDM, pada Rabu (31/5/2023).