Soal Aturan Pembatasan Pertalite, ESDM Akan Lihat Kondisi Geopolitik

ANTARA FOTO/Muhammad Izfaldi/foc.
Petugas melayani pengisian Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis pertalite di salah satu Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum Kota Bnegkulu, Provinsi Bengkulu, Jumat (31/3/2023).
Penulis: Mela Syaharani
19/4/2024, 19.32 WIB

Proses revisi Peraturan Presiden (Perpres) No. 191 Tahun 2014 Tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak untuk mengatur pembatasan Pertalite tak kunjung usai. Padahal, aturan ini sudah mulai direvisi sejak pertengahan 2022.

Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif mengatakan hal ini disebabkan oleh beberapa hal. “Kemarin kan ada pemilu, lalu baru recovery dari pandemi covid-19. Biar napas dulu,” kata Arifin saat ditemui di Direktorat Jenderal Minyak dan Bumi pada Jumat (19/4).

Arifin mengatakan pembahasan mengenai revisi aturan ini akan dilanjutkan dalam beberapa bulan ke depan. Mengenai waktu penerapan aturan ini, Arifin mengatakan pemerintah akan membahasnya kembali.

“Lihat perkembangannya. Sebelum Juni harusnya ada bahasan kalau memang perkembangan situasi makin tidak favorable (tidak menguntungkan),” ujarnya.

Kondisi yang dimaksud adalah konflik yang terjadi di Timur Tengah antara Iran dan Israel yang dikhawatirkan mengganggu pasokan minyak dunia.

“Kalau perangnya tidak jadi, nanti tetap kami akan melihat berapa bertenggernya harga minyak. Kalau harga minyak di kisaran US$ 70 per barel maka pembahasan (revisi perpres 191) tidak jadi juga,” kata dia.

Sebelumnya, Arifin mengatakan data menjadi salah satu kendala yang menyebabkan belum rampungnya revisi Perpres Nomor 191. “Kendalanya kan data, mudah-mudahan bisa diselesaikan supaya kedepannya lebih baik,” kata Menteri ESDM Arifin Tasrif dikutip pada Senin (25/3).

Dalam revisi perpres tentang penyediaan, pendistribusian, dan harga jual eceran bahan bakar minyak (BBM) ini pemerintah akan mengatur detail kriteria kendaraan yang dapat mengisi BBM subsidi. Pemerintah juga berencana membuat perbedaan harga Pertalite sesuai dengan jenis kendaraannya.

“Revisi Perpres 191 ini kan untuk bisa mengatur. Sekarang kan tidak teratur, masyarakat yang mampu masih bisa membeli BBM subsidi. Mengambil hak,” ujarnya.

Pada awal Maret Arifin mengatakan revisi aturan ini ditargetkan rampung tahun ini. “Targetnya tahun ini harus sudah jalan. Dalam beberapa bulan ini selesai, karena draftnya sudah satu tahun. Mudah-mudahan selesai pada kuartal kedua tahun ini,” kata Arifin pada awal Maret.

Senada dengan pernyataan terbarunya, Arifin menitikberatkan bahwa BBM subsidi harus dinikmati oleh masyarakat yang berhak. “Semuanya harus tepat sasaran, kalau tidak nanti pemerintah akan rugi dan kemudian yang menikmati BBM subsidi ini orang yang tidak tepat,” ujarnya.

Arifin menjelaskan dalam revisi tersebut ada beberapa poin perubahan. Dalam aturan itu akan ada pengkategorian kendaraan kelas mana yang boleh memakai solar dan Pertalite.

“Umumnya yang dikasih solar itu kendaraan pengangkut bahan pangan, bahan pokok, dan angkutan umum. Supaya tidak menambah beban masyarakat yang memerlukan,” kata dia.

Reporter: Mela Syaharani