Menteri Investasi/Kepala BKPM Bahlil Lahadalia berencana memberikan izin usaha pertambangan (IUP) yang sudah dicabut kepada sejumlah organisasi masyarakat (ormas) keagamaan.
“Kita tunggu PP-nya nanti akan saya jelaskan dan detailkan,” kata Bahlil saat ditemui awak media di Jakarta pada Senin (29/4).
Bahlil menyampaikan, alasan pemberian IUP ini berkaitan dengan peran para ormas saat masa perjuangan kemerdekaan.
“Logikanya begini kalian punya hati tidak sih? Nahdlatul Ulama, Muhammadiyah, tokoh-tokoh Gereja, Pura, Hindu, saat Indonesia belum merdeka memang siapa yg memerdekakan bangsa ini?” ujarnya.
Dia juga membahas peran ormas saat terjadinya agresi militer pada 1948. “Memang siapa yang membuat fatwa? Para konglomerat, perusahaan? Kan yang buat para tokoh agama. Disaat Indonesia sudah merdeka masa tidak boleh kami memberikan mereka perhatian,” ucapnya.
Menurut Bahlil, pemberian IUP ini diperlukan dan dapat bermanfaat selama dilakukan dengan baik. “Supaya mereka juga bisa mengelola secara profesional, dicarikan partner yang baik,” kata dia.
Apalagi menurut Bahlil dengan peran ormas yang sudah terbiasa menangani umat, bukan menjadi halangan bagi mereka untuk dapat mengelola IUP. Dia juga membandingkan ormas dengan para perusahaan penerima IUP.
“Memang perusahaan yang punya IUP itu mengelola sendiri? dia juga butuh kontraktor. Jadi kita lebih bijaksana melihat ini. Kalau bukan kita yang memperhatikan ormas, lalu siapa lagi? Kok jadi terkesan tidak suka jika negara hadir untuk membantu mereka sedangkan kita senang jika ada investor yang mengelola,” ujar Bahlil.
Bahlil menegaskan akan terus memperjuangkan pemberian IUP ini bagi ormas-ormas tersebut. “Saya kalau untuk urusan agama kapanpun dan dimanapun saya akan perjuangkan, siapapun saya tidak ada urusan,” katanya.
Menurutnya ormas merupakan bagian dari aset negara yang harus dijaga. “Karena itu negara punya kewajiban untuk memberikan sebagian (IUP) untuk kebaikan dalam menjalankan organisasi,” ucap Bahlil.
Sebelumnya, Bahlil sudah mengatakan tentang rencana ini pada Maret lalu. Pembagian IUP tersebut akan dituangkan dalam bentuk peraturan setingkat Peraturan Pemerintah.
Bahlil menjelaskan IUP tersebut berasal dari 2.078 IUP yang telah diperintahkan Presiden Joko Widodo untuk dicabut. Pencabutan IUP sebelumnya dilakukan karena para pemiliknya sebelumnya tidak pernah menyampaikan rencana kerjanya ke pemerintah.
Menurut dia, pembagian IUP ke ormas merupakan bagian dari redistribusi IUP yang dicabut sejak 2022. Bahlil menilai, pemberian IUP ke ormas merupakan bagian dari pemerataan kesempatan ke semua kelompok masyarakat.
"Ormas keagamaan yang mendapatkan IUP tidak lebih dari lima sampai enam. Kalau semua ormas mau dibagikan, ada 400 lebih kelompok yang harus diawasi. Siapa yang mau urus pengawasan IUP oleh ormas?" kata Bahlil di kantornya, Senin (18/3).
Bahlil mengaku, pembahasan pemberian IUP ke ormas muncul saat merumuskan revisi PP No. 96 Tahun 2021 dengan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut B Pandjaitan.
Ia mengaku menemukan kata sepakat dalam diskusi tersebut, yakni harus ada keadilan dalam redistribusi IUP yang telah dicabut. Walau demikian, Bahlil belum memastikan apakah pemberian IUP ke ormas keagamaan akan diatur dalam PP No. 96 Tahun 2021 atau tidak.
"Pengaturannya bisa masuk dalam revisi PP No. 96 Tahun 2021 atau Peraturan Presiden. Yang pasti, aturan pemberian IUP ke ormas keagamaan masih didiskusikan," ujarnya.