Direktur Utama Pertamina Patra Niaga Riva Siahaan meminta kepada Komisi VII DPR RI untuk bisa meninjau kembali terkait angka subsidi jenis BBM tertentu (JBT) Minyak Solar.
“Saat ini angka subsidi yang ada di dalam formula besarannya adalah lebih kurang, mohon maaf seribu rupiah,” kata Riva dalam Rapat Dengar Pendapat bersama Komisi VII DPR RI pada Selasa (28/5).
Riva meminta kepada Komisi VII untuk dapat melakukan penghitungan ulang terkait BBM subsidi ini. “Karena angka kompensasinya sendiri saat ini sudah mencapai lebih kurang 5 ribu rupiah per liternya,” ujarnya.
Untuk diketahui, dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara 2024, JBT Minyak solar mendapatkan kuota subsidi sebanyak 17,8 juta kiloliter (KL).
Riva mengatakan, pihaknya akan terus menjaga agar besaran penyaluran BBM subsidi ini terus di bawah kuota hingga akhir 2024. “Insyaallah dapat kami jaga berada di bawah 0,55% di bawah kuota 2024 sebesar 17,8 juta KL,” ucapnya.
Tidak hanya Minyak Solar, pemerintah juga memasukkan Minyak Tanah (kerosene) dan Pertalite ke dalam BBM subsidi. Untuk Minyak Tanah, Riva mengatakan Pertamina berharap BBM subsidi ini dapat terdistribusi sebanyak 500 ribu KL atau 4,9% lebih rendah dari kuota yang dianggarkan pada 2024 mencapai 580 ribu KL.
“JBT minyak tanah ini kami akan melakukan pendistribusian dan menjaga ketepatan sasaran daripada distribusi minyak tanah kepada masyarakat yang membutuhkan,” kata dia.
Begitu juga dengan Pertalite, Riva mengatakan Pertamina berusaha untuk dapat menyalurkan jenis BBM khusus penugasan ini sesuai dengan kuota yang telah dianggarkan APBN.
“Kami akan melakukan maksimal pelayanan sesuai dengan apa yang ditugaskan kepada Pertamina dan menjaga di angka prognosa sama seperti angka kuota di 2024 yaitu 31,6 juta KL,” ujar Riva.
Sebelumnya, PT Pertamina (Persero) telah menerima pembayaran dana kompensasi bahan bakar minyak (BBM) selama 2023 dari pemerintah. Dana tersebut mencapai Rp 132,44 triliun atau Rp 119,31 triliun (tidak termasuk pajak pertambahan nilai/PPN).
Pembayaran tersebut merupakan dana kompensasi triwulan pertama hingga ketiga 2023 sebesar Rp 82,73 triliun, ditambah dana 2022 yang mencapai Rp 49,14 triliun dan Rp 569 miliar pada 2021.
"Kami mengapresiasi upaya pemerintah, melalui Kementerian Keuangan, yang telah mempercepat pembayaran dana kompensasi BBM," ucap Direktur Utama Pertamina Nicke Widyawati, dikutip dari Antara, Kamis (4/1).
Dana tersebut merupakan kompensasi selisih harga jual formula dan harga jual eceran di stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) atas kegiatan penyaluran jenis BBM tertentu Solar dan khusus penugasan Pertalite. Nilai selisihnya telah ditinjau oleh Inspektorat Jenderal Kementerian Keuangan.