Menteri ESDM Arifin Tasrif mengungkapkan bahwa pemberian izin pengelolaan usaha tambang kepada organisasi kemasyarakatan (ormas) keagamaan dapat diselesaikan tahun ini. Salah satu ormas yang menyambut baik kebijakan ini yaitu Nahdlatul Ulama atau NU.

“Iya sedang diurus, dalam proses administrasi. Sepertinya tahun ini keluar,” kata Arifin saat ditemui di Gedung DPR RI pada Rabu (19/6). “Kemungkinan izin mengenai pertambangan tetap berada di Kementerian ESDM. Kalau untuk investasi kan semua izinnya di Kementerian Investasi”.

Pemerintah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 2024 pada Kamis (30/5). Regulasi ini salah satunya mengatur tentang pemberian WIUP kepada ormas keagamaan.

Regulasi ini merupakan revisi atas PP Nomor 96 Tahun 2021 Tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batu Bara. Dalam aturan terbaru ini, terdapat 17 pasal yang diubah dan ditambahkan. Pada PP Nomor 25 Tahun 2024, aturan mengenai penawaran WIUPK kepada ormas keagamaan diatur dalam pasal 83A ayat 1-7.

Mengenai kebijakan ini, Kementerian ESDM mengungkapkan bahwa pemerintah telah menyiapkan enam WIUP yang akan ditawarkan kepada ormas keagamaan.

Arifin menyebut enam WIUP ini berasal dari wilayah bekas Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batu Bara (PKP2B) yang tersebar di Indonesia. Enam WIUP ini mewakili enam ormas keagamaan terbesar di Indonesia.

Arifin turut menyebutkan, rincian perusahaan yang sebelumnya mengelola lahan PKP2B ini. Ormas akan mendapatkan wilayah pertambangan bekas pengelolaan Kaltim Prima Coal (KPC), Adaro Energy, Indika Energy, Kendilo Coal Indonesia, Kideco, Multi Harapan Utama, dan Arutmin Indonesia.

Dia menyebut, lahan bekas PKP2B yang ditawarkan secara prioritas kepada ormas ini paling tidak mengandung batu bara dengan kalori di atas 4.000/GAR.

Hingga saat ini, baru Nahdlatul Ulama (NU) yang menyambut baik kebijakan ini. Sementara ormas keagamaan lain beberapa diantaranya belum menyatakan sikap ataupun justru menolak untuk mengelola konsesi tambang. “Muhammadiyah ada jatahnya,” ucapnya.

Sebelumnya Arifin mengatakan, pemerintah telah memetakan pemberian WIUPK ini. “Satu agama satu, kan yang besar-besar organisasi dan pilarnya. Misalnya Islam kan ada dua, Nahdlatul Ulama dan Muhammadiyah, Kemudian Katolik KWI, Protestan PGI, dana da Buddha dan Hindu,” ujarnya.

Arifin menyampaikan kebijakan ormas keagamaan untuk bisa mengelola ini diberikan sebagai upaya pemerintah untuk bisa mendukung kegiatan mereka.

“Supaya mereka ada sumber finansial yang bisa mendukung kegiatan keagamaan seperti ibadah, pendidikan, serta masalah kesehatan. Itu hanya diberikan untuk enam ormas saja,” ucapnya.

Arifin menyebut, setelah diberikan WIUP nanti, ormas-ormas tersebut harus segera mengelola dalam batas lima tahun mendatang. Mengenai pembagian lahan bekas PKP2B dan ormasnya nanti akan disesuaikan. “Ini diselesaikan sesuai dengan ukuran lahan dan organisasi keagamaan tersebut,” kata dia.

Arifin berharap, setelah ormas keagamaan mendapatkan WIUP dapat segera berproduksi dalam dua atau tiga tahun setelah dibagikan.

Reporter: Mela Syaharani