Penjelasan ESDM Soal Tambahan Bagian KKKS hingga 95% di Kontrak Gross Split Baru

SKK Migas
SKK Migas - KKKS Bumi Siak Pusako menggelar syukuran atas selesainya pengeboran sumur eksplorasi Nuri-1X yang berada di Dusun Plambayan, Provinsi Riau (29/12/2022).
Penulis: Mela Syaharani
9/8/2024, 16.26 WIB

Kementerian ESDM akan menerbitkan aturan baru tentang kontrak bagi hasil migas dengan skema gross split. Dalam perubahan ini, ESDM akan memberikan tambahan split hingga 95% bagi kontraktor kontrak kerja sama (KKKS).

Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi Dadan Kusdiana menyebut split 95% sebelum pajak ini dapat diberikan langsung secara khusus untuk proyek migas non konvensional (MNK).

"Jadi misalnya untuk MNK gas, base split kontraktor itu sebesar 49% dan tambahan split untuk MNK yaitu 46% sehingga totalnya 95%,” kata Dadan saat dihubungi Katadata.co.id pada Jumat (9/8).

Dalam aturan baru ini, Dadan menyebut untuk proyek migas konvensional juga berpotensi mendapatkan besaran split antara 75-95%, namun tergantung dari karakteristik lapangan migas tersebut.

“Tergantung lokasi lapangan apakah di laut dalam, jumlah cadangannya giant atau marjinal, infrastrukturnya apakah sudah tersedia, serta kondisi harga migas nya sedang tinggi atau rendah,” ujarnya.

Selain pemberian split hingga 95%, dalam aturan new gross split ESDM juga akan ada beberapa penyesuaian, mulai dari penyederhanaan pajak-pajak yang dianggap terlalu membebani hingga menambah bagian split untuk KKKS.

"Supaya tidak menumpuk, kami juga menyederhanakan komponen tambahan split supaya bisa lebih implementatif, dari yang awalnya 13 kami ubah menjadi 5 komponen saja," kata Menteri ESDM Arifin Tasrif dikutip Jumat (9/8).

ESDM menjelaskan, 13 komponen ini terdiri atas dua jenis, yakni komponen variabel yang awalnya 10 disederhanakan menjadi tiga. Sementara komponen progresif yang awalnya tiga disederhanakan menjadi dua.

"Ini sudah mendapat persetujuan dari Bapak Presiden. Jadi untuk yang daerah produksi-produksi yang sangat marginal, mereka bisa mendapatkan split yang lebih besar," ujarnya.

Menurut Arifin, MNK merupakan proyek yang menguras banyak pengeluaran disertai risiko yang tinggi. Sehingga untuk mendorong percepatan produksi MNK, maka dipermudah untuk menggunakan skema gross split.

“Karena kalau cost recovery kan masih ada mekanisme prosedur, administrasi, approval, dan lain sebagainya. Ini memang membutuhkan waktu yang cukup lama,” ujarnya.

Reporter: Mela Syaharani