Survei KIC: Mayoritas Anggota NU dan Muhammadiyah Dukung Ormas Kelola Tambang

ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat/bar
Suasana tambang batu bara dari dalam pesawat komersil di kawasan Kabupaten Berau, Kalimantan Timur, Senin (8/9/2025).
21/1/2026, 08.10 WIB

Mayoritas anggota organisasi masyarakat (ormas) keagamaan dari Nahdlatul Ulama (NU) dan Muhammadiyah mendukung pengelolaan tambang. Hal ini berdasarkan riset yang dilakukan oleh Katadata Insight Center tentang Persepsi Anggota Organisasi Masyarakat Terhadap Pemberian Konsesi Tambang.

Survei yang dilakukan Survei Katadata Insight Center ini secara total dilakukan kepada 415 responden dengan metode tatap muka pada 18 Oktober – 24 November 2025. Responden terdiri atas berbagai rentang usia, pekerjaan, pendidikan, jabatan yang tersebar di seluruh Indonesia.

 Sebanyak 85,5% dari 208 responden NU mendukung pengelolaan tambang bagi ormas. Selain itu, ada 75,4% dari 207 responden Muhammadiyah juga mendukung hal tersebut.

Responden NU menyatakan tingkat dukungan yang jauh lebih tinggi dibandingkan dengan Muhammadiyah untuk mengelola tambang. Sikap kedua ormas ini utamanya dipengaruhi oleh pimpinan pusat.

Selain itu ada beberapa faktor lain untuk mendukung pengelolaan tambang ini. Pertama, peluang memperkuat posisi ekonomi umat. Kedua, membiayai program dakwah, sosial, dan pendidikan secara mandiri.

Ketiga, percaya bahwa pengurus ormas mampu mengelola tambang dengan amanah dan profesional. Keempat, lebih setuju dikelola ormas dibandingkan perusahaan asing. Kelima, mengacu pada keputusan pimpinan pusat, dan terakhir ada fatwa atau ajaran agama yang memperbolehkan.

Meski mendukung, di saat yang bersamaan 64,3% responden juga merasa kegiatan pertambangan akan berdampak buruk bagi lingkungan. Alasannya beragam, mereka khawatir akan potensi kerusakan lingkungan yang tidak terkendali. 

Sebagian lainnya juga merasa pengelolaan tambang bukan tugas utama ormas, muncul juga ketakutan ormas akan dikendalikan pemerintah. Mereka juga cemas pengelolaan ini menimbulkan perpecahan.

Responden juga ragu akan kemampuan dan niat pengurus. Tak hanya itu, ada juga responden yang merasakan dampak buruk pertambangan akan  bertentangan dengan nilai agama.

Survei ini bertujuan untuk mengidentifikasi sikap dan pandangan warga NU serta Muhammadiyah terhadap kebijakan konsesi tambang. Survei juga dilakukan untuk memahami ragam perspektif yang berkembang, serta faktor utama yang melatarbelakangi sikap terhadap pengelolaan tambang.

Pemerintah telah mengatur pengelolaan tambang secara prioritas kepada ormas melalui PP nomor 25 Tahun 2024. Dasar hukum pengelolaan ini juga diperkuat melalui beberapa regulasi lain seperti Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 76 Tahun 2024, Permen ESDM No. 18 Tahun 2025, hingga Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2025 tentang mineral dan batu bara.

 Sedangkan hasil riset selengkapnya akan dirilis di acara Katadata Policy Dialogue pada 28 Januari 2026.

Baca artikel ini lewat aplikasi mobile.

Dapatkan pengalaman membaca lebih nyaman dan nikmati fitur menarik lainnya lewat aplikasi mobile Katadata.

Reporter: Mela Syaharani