Pertamina: Pemda Berwenang Batasi Pembelian BBM Pertalite
Pemerintah Kabupaten Luwu Utara, Sulawesi Selatan, mengeluarkan surat edaran yang mengimbau pembatasan pembelian bahan bakar minyak (BBM) jenis Pertalite. Pertamina menyebut kebijakan tersebut merupakan kewenangan pemerintah daerah sesuai kondisi dan evaluasi di masing-masing wilayah.
Direktur Strategi dan Pengembangan Pertamina Patra Niaga Roberth mengatakan pemerintah daerah dapat mengambil kebijakan terkait pendistribusian BBM untuk memastikan penyaluran tepat sasaran dan mencegah penyelewengan.
“Boleh dilakukan. Itu kebijakan yang diambil oleh pemerintah daerah dalam rangka hasil evaluasi daerah masing-masing. Yang penting tepat sasaran, kemudian dari sisi penyelewengannya bisa ditekan,” kata Roberth ditemui di kawasan DI Yogyakarta, Jumat (11/9).
Pernyataan itu disampaikan saat ditanya mengenai surat Bupati Luwu Utara yang mengatur pembatasan pembelian Pertalite di sejumlah SPBU di wilayah tersebut.
Menurut Roberth, terdapat sejumlah daerah lain yang juga menerapkan kebijakan lokal terkait penyaluran BBM. Ia mencontohkan pemerintah daerah di Nusa Tenggara Barat yang pernah merencanakan persyaratan tertentu untuk pembelian BBM, serta pemerintah daerah di Sumatera Selatan yang mengatur lokasi pembelian solar bagi kendaraan truk untuk mengurai antrean.
“Jadi itu inovasi-inovasi kebijakan yang dilakukan oleh daerah masing-masing,” ujarnya.
Roberth menegaskan aturan penyaluran BBM subsidi secara nasional tetap berlaku. Salah satunya melalui program Subsidi Tepat dengan penggunaan barcode.
“Yang jelas aturan secara nasionalnya yang dikeluarkan pemerintah, kemudian dari Pertamina itu kita bicara Subsidi Tepat, barcode. Itu berlaku nasional,” katanya.
Roberth mengatakan kebijakan di tingkat daerah juga dapat mempertimbangkan kondisi masing-masing SPBU. Menurut dia, karakteristik SPBU berbeda-beda, termasuk dari sisi luas area dan potensi antrean kendaraan.
Ia mencontohkan SPBU dengan area kecil dapat mengalami gangguan lalu lintas meskipun hanya terdapat beberapa kendaraan yang mengantre. Kondisi tersebut dapat semakin parah apabila SPBU juga melayani kendaraan berbahan bakar solar, truk, dan kendaraan umum.
“Pemda mengeluarkan kebijakan, misalnya belinya di SPBU yang sudah ditunjuk, yang tidak mengganggu lalu lintas,” katanya.
Menurut Roberth, kebijakan semacam itu dapat menjadi langkah untuk mengurangi antrean sekaligus menjaga agar aktivitas pengisian BBM tidak mengganggu pengguna jalan umum.
Pertalite Roda Dua Maksimal Rp35.000
Sebelumnya beredar surat edaran Bupati Luwu Utara tertanggal 9 September 2026 dengan nomor 800.2.2.5/888/DP2KUKM/IX/2026 perihal Himbauan Pembatasan Penjualan BBM, pemerintah kabupaten meminta seluruh pengelola SPBU di Luwu Utara membatasi pembelian Pertalite.
Dalam surat itu, pembelian Pertalite untuk kendaraan roda dua dibatasi maksimal Rp35.000 per kendaraan. Sementara itu, kendaraan roda empat dibatasi maksimal Rp200.000 per kendaraan.
Surat itu juga mengatur bahwa pengisian BBM harus menggunakan barcode yang sesuai dengan pelat nomor kendaraan. Namun, ketentuan tersebut tidak berlaku untuk mobil ambulans dan mobil jenazah.
Surat itu menyebut kebijakan mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 117 Tahun 2021 tentang perubahan ketiga atas Perpres Nomor 191 Tahun 2014 mengenai penyediaan, pendistribusian, dan harga jual eceran BBM.
Selain itu, Bupati Luwu Utara juga mencantumkan Surat Edaran Gubernur Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 100.3.4/12077/DESDM tentang pemantauan dan pengawasan penyaluran BBM bersubsidi di SPBU.
Surat Bupati Luwu Utara tersebut menyatakan bahwa imbauan pembatasan wajib dilaksanakan oleh operator SPBU di wilayah Kabupaten Luwu Utara.