Skala Pembatasan Sosial Diperbesar, Pengusaha Minta Kepastian Logistik

ANTARA FOTO/Budi Candra Setya/foc.
Ilustrasi, truk mengantre dibukanya penyeberangan menuju Bali di pelabuhan Ketapang, Banyuwangi, Jawa Timur, Rabu (25/3/2020).
Penulis: Rizky Alika
30/3/2020, 17.50 WIB

"Meski sudah mengimbau bekerja di rumah, tapi 20% pekerja masih masuk," ujar Sarman. (Baca: Jokowi Akan Berlakukan Darurat Sipil untuk Perketat Pembatasan Sosial)

Permintaan tersebut seiring dengan pernyataan Presiden Joko Widodo (Jokowi) saat menggelar rapat terbatas (ratas) hari ini. Jokowi meminta agar pembatasan sosial berskala besar diterapkan secara tegas, disiplin, dan efektif, serta diiringi kebijakan darurat sipil untuk menekan penyebaran Covid-19.

"Tadi sudah saya sampaikan bahwa (pembatasan sosial) perlu didampingi adanya kebijakan darurat sipil," kata Jokowi saat membuka ratas melalui konferensi video dari Istana Kepresidenan Bogor, Jawa Barat, Senin (30/3).

Jokowi meminta jajarannya menyiapkan aturan pelaksanaan kebijakan pembatasan sosial skala besar yang lebih jelas. Aturan tersebut nantinya menjadi panduan bagi pemerintah provinsi, kabupaten, dan kota dalam menerapkan kebijakan pembatasan sosial.

Dalam kesempatan tersebut, ia kembali mengingatkan bahwa tidak ada daerah yang menerapkan kebijakan karantina wilayah sendiri-sendiri. "Karantina wilayah adalah kewenangan pemerintah pusat bukan pemerintah daerah," kata Jokowi.

(Baca: Pemerintah Siapkan Bantuan Agar Pekerja Informal Tak Mudik saat Corona)

Halaman:
Reporter: Rizky Alika