Pemerintah Resmi Gugat Uni Eropa ke WTO Soal Diskriminasi Kelapa Sawit

ANTARA FOTO/Syifa Yulinnas
Pekerja memasukkan Tanda Buah Segar (TBS) kelapa sawit ke dalam truk di salah satu tempat penampungan di Desa Seumantok, Kecamatan Pante Ceureumen, Aceh Barat, Sabtu (7/12/2019). Pemerintah resmi mengugat Unit Eropa ke WTO terkait diskriminasi kelapa sawit.
16/12/2019, 07.42 WIB

Akibatnya, biofuel berbahan baku minyak kelapa sawit tidak termasuk dalam target energi terbarukan Uni Eropa, termasuk minyak kelapa sawit Indonesia."Pemerintah keberatan dengan dihapuskannya penggunaan biofuel dari minyak kelapa sawit oleh Uni Eropa," ujar Wisnu.

Direktur Jenderal Perundingan Perdagangan Internasional Iman Pambagyo menambahkan, gugatan ke WTO merupakan langkah yang dapat diambil setiap negara anggota. Gugatan dilayangkan jika kebijakan yang diambil negara anggota lain melanggar prinsip-prinsip yang disepakati dalam WTO. Harapannya, keputusan WTO dapat memberikan jalan keluar terbaik bagi kedua pihak.

Sebelumnya, pemerintah telah menyampaikan keberatan atas kebijakan Uni Eropa di berbagai forum bilateral, baik dalam Working Group on Trade and Investment Indonesia-European Union Comprehensive Economic Partnership Agreement (IEU-CEPA) dan pertemuan Technical Barriers to Trade Committee di WTO. "Namun, kami harus tetap mempertegas keberatan Indonesia terhadap kebijakan Uni Eropa tersebut,” kata Iman.

Dengan gugatan ini, pemerintah berharap Uni Eropa segera mengubah kebijakan RED II dan Delegated Regulation. Pemerintah juga berharap Uni Eropa menghilangkan status high risk ILUC pada minyak kelapa sawit Indonesia.

Data statistik BPS menunjukkan nilai ekspor minyak kelapa sawit dan biofuel/Fatty Acid Methyl Ester (FAME) Indonesia ke Uni Eropa menunjukkan tren negatif pada lima tahun terakhir. Nilai ekspor FAME mencapai US$ 882 juta pada periode Januari–September 2019, turun 5,58% dibandingkan periode yang sama pada 2018 sebesar US$ 934 juta.

Sedangkan nilai ekspor minyak kelapa sawit dan FAME ke dunia juga tercatat melemah 6,96% dari US$ 3,27 miliar pada periode Januari–September 2018 menjadi US$ 3,04 miliar secara tahunan.

(Baca: Uni Eropa Berlakukan Bea Masuk 18% ke Biodiesel RI selama 5 Tahun)

Halaman:
Reporter: Rizky Alika