Kemenperin: Industri Komponen Otomotif Keluhkan Kenaikan Upah Minimum

Katadata
Ilustrasi industri otomotif. Kenaikan upah minimum membuat industri otomotif, terutama produsen komponen kendaraan, tertekan seiring dengan lesunya penjualan kendaraan.
4/12/2019, 19.50 WIB

Sementara untuk provinsi Banten, UMK tertinggi berada di Kota Cilegon sebesar Rp 4.246.081. Sedangkan upah terendah di Kabupaten Lebak sebesar Rp 2.710.654.

(Baca: Upah Minimum Naik, 8 Pabrik Plastik di Jabar dan Banten Akan Pindah )

Bahkan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil terpaksa mengganti landasan hukum kenaikan upah dari Surat Keputusan Gubernur menjadi Surat Edaran Gubernur untuk mengurangi banyaknya perusahaan padat karya yang merelokasi usahanya. 

Melalui surat edaran tersebut, perusahaan yang mampu wajib mematuhi UMK yang diputuskan walikota/bupati. Sementara bagi yang tidak mampu, diberi kesempatan untuk melakukan perundingan upah yang adil dengan buruh. Namun, perusahaan tetap harus memberikan upah lebih tinggi dari tahun sebelumnya.

"Jika UMP polanya sama dengan tahun-tahun sebelumnya, yaitu ditetapkan melalui SK Gubernur, banyak industri padat karya yang tidak sanggup, kolaps," ujar Ridwan Kamil akun instagram miliknya yang diunggah Selasa 26 November 2019.

(Baca: Protes Kebijakan Upah Ridwan Kamil, Buruh Ancam Mogok Kerja)

Halaman:
Reporter: Tri Kurnia Yunianto