Gaikindo: Daya Beli Masyarakat Belum Mampu Jangkau Harga Mobil Listrik

ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay
Ilustrasi salah satu mobil listrik yang sudah dipasarkan di Indonesia, BMW i8 Hybrid, yang dibanderol Rp 3,54 miliar per unitnya.
4/12/2019, 17.25 WIB

Gabungan Industri Otomotif Indonesia (Gaikindo) memprediksi penjualan mobil listrik di Indonesia akan minim lantaran daya beli masyarakat yang tidak dapat menjangkau tingginya harga mobil bertenaga baterai tersebut.

Sekretaris Umum Gaikindo Kukuh Kumara mengatakan bahwa untuk membeli mobil, daya beli masyarakat Indonesia masih di kisaran harga Rp 300 juta. Sedangkan mobil listrik dapat dibanderol hingga lebih dari Rp 800 juta.

"Kalau mobil listrik dijual dengan harga dikisaran Rp 800 juta tanpa pajak dan pemerintah tidak dapat apa-apa, itu mungkin penjualannya hanya satu atau dua saja tiap bulan," kata Kukuh saat menjadi pembicara dalam acara Kesiapan Industri Otomotif Menuju Era 4.0. di Jakarta, Rabu (4/12).

Dia menambahkan, penjualan mobil dengan teknologi baterai bukanlah hal baru di Indonesia. Sekitar 15 tahun lalu, Indonesia pernah kedatangan produk mobil hybrid yang merupakan kombinasi mobil berbahan bakar minyak dan tenaga baterai. 

(Baca: BUMN Bersiap Bangun 180 Stasiun Pengisi Daya Kendaraan Listrik di 2020)

Namun Kukuh mengungkapkan bahwa penjualan mobil hybrid selama ini tidak pernah menyentuh angka double digit setiap bulannya. "Bahkan tahun lalu penjualannya hanya ditargetkan 700 unit per tahun (tapi) tidak bisa tercapai," kata dia.

Rencana pemerintah memberikan berbagai insentif fiskal bagi masyarakat juga dinilai tidak akan efektif mendongkrak penjualan mobil listrik jika daya beli masyarakat masih rendah.

"Memang kuncinya adalah daya beli masyarakat, dan ini bukan hanya di Indonesia. Seperti di Inggris adopsi terhadap kendaraan listrik membutuhkan waktu sekitar 15-20 tahun, padahal Inggris itu PDB (per kapita)-nya US$ 40.000 per tahun," jelas Kukuh.

Adapun pemerintah telah menyiapkan berbagai insentif bagi masyarakat yang beralih ke mobil listrik ataupun bagi investor yang berminat mengembangkan mobil listrik di Indonesia.

(Baca: Bukan Mobil Listrik, Pemerintah Akan Fokus Riset Motor Listrik)

Direktur Jenderal Industri Maritim, Alat Transportasi dan Alat Pertahanan Kementerian Perindustrian Putu Juli Ardika menjelaskan, bagi masyarakat yang membeli mobil listrik akan mendapatkan pembebasan pajak barang mewah, pengurangan bea balik nama dari 12% menjadi maksimal 2,5%.

Selain itu masyarakat bisa mengajukan kredit mobil listrik dengan bunga rendah serta tidak terkena aturan ganjil genap yang berlaku di berbagai ruas jalan ibukota saat ini. "Kalau pinjam ke BRI (Bank Rakyat Indonesia) memberikan bunga 3,8% dengan tenor enam tahun," kata Putu.

Sedangkan bagi investor yang tertarik mengembangkan industri mobil listrik, lanjut Putu, pemerintah telah menyiapkan insentif pajak yang sangat menarik. "Kalau ada yang mau berinvestasi bisa mendapatkan libur pajak selama 25 tahun, tergantung investasinya," jelasnya.

(Baca: Ada Insentif Pajak, Harga Mobil Listrik dan Konvensional Cuma Beda 15%)

Reporter: Tri Kurnia Yunianto