Terganjal Aturan, Pemerintah Utang Rp 39 M Penyaluran Beras ke Bulog

ANTARA FOTO/Syifa Yulinnas
Pekerja menata beras untuk Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) di gudang Perum Bulog Subdivisi Regional (Divre) Meulaboh, Aceh, Rabu (30/10/2019). Terganjal Aturan, Pemerintah Utang Penyaluran Beras ke Bulog Rp 39 M
Penulis: Rizky Alika
Editor: Ekarina
29/11/2019, 21.47 WIB

Perum Bulog menyatakan hingga kini belum menerima dana penggantian penyaluran beras dari pemerintah sebesar Rp 39 miliar. Dana tersebut sebelumnya digunakan Bulog untuk menyalurkan Cadangan Beras Pemerintah (CBP) sebanyak 4.317 ton untuk korban bencana alam.

Seperti diketahui, CBP sendiri disalurkan untuk fungsi stabilisasi harga dan bantuan bencana alam. Untuk stabilisasi harga, penyaluran CBP dilakukan melalui operasi pasar.

"Hampir Rp 39 miliar beras  sudah kita salurkan kemarin untuk bencana alam, berpotensi tidak dibayar jika Kementerian Sosial tidak membuat Permensos," kata Direktur Operasional dan Pelayanan Publik Perum Bulog Tri Wahyudi dalam acara diskusi di Jakarta, Jumat (29/11).

Dia mengatakan, anggaran CBP untuk bencana alam tersebut disediakan oleh Kementerian Keuangan (Kemenkeu). Namun, dana dari Kemenkeu tidak bisa cair tanpa adanya Peraturan Menteri Sosial (Permensos) untuk menjamin bahwa penyaluran CBP tersebut sudah sesuai aturan.

(Baca: Bulog Minta Dana Kemenkeu untuk Buang 20 Ribu Ton Beras dari Gudang)

Oleh karena itu, Bulog berharap ada sinkronisasi regulasi antara Kemenkeu dan Kemensos terkait penyaluran dana CBP untuk bencana alam.

Halaman:
Reporter: Rizky Alika