Modusnya, oknum membeli karung beras Bulog secara online dengan harga Rp 1.000 per buah. Kemudian, karung diisi dengan beras medium dengan harga Rp 7.500 per kilogram dan dilabeli beras premium. Selain itu, kuantitas beras juga dipalsukan dari 10 kg menjadi 7 kg.
Tidak hanya itu, Keluarga Penerima Manfaat (KPM) juga dipaksa untuk membeli beras tersebut. Bila tidak membeli, KPM akan diancam tidak memperoleh fasilitas BPNT lagi.
Padahal KPM mendapat BPNT sebesar Rp 110 ribu untuk dibelanjakan beras hingga telur sesuai pilihannya. Namun karena ada paket produk, maka mereka tak bisa memilih dan hanya mampu menghabiskan Rp 76 ribu dari jatah BPNT.
Penyalur tersebut juga telah bekerja sama dengan e-warong maupun oknum di himpunan bank negara (Himbara). Buwas mencatat, ada 300 e-warong 'siluman' atau 10% dari total e-warong terdaftar yang mencapai 3 ribu titik.
(Baca: Buwas akan Pecat Karyawan yang Terlibat Pemalsuan Beras BPNT)