Laporan Bank Dunia 'Global Economic Risk and Implications for Indonesia' sebelumnya menyebutkan, Indonesia diusulkan agar terhubung dalam rantai pasok global, guna mengantisipasi risiko pelemahan ekonomi dunia.
(Baca: Pemerintah Mulai Selidiki Anti-Dumping Baja Lapis Tiongkok-Vietnam )
Usulan tersebut di antaranya seperti menghilangkan surat rekomendasi/pertek untuk impor barang modal industri, menghilangkan pemeriksaan dan pengawasan di pelabuhan muat (pre-shipment inspections), menghilangkan kewajiban penggunaan Standar Nasional Indonesia (SNI) serta menghilangkan tarif impor untuk impor barang modal industri.
Selain itu, penghapusan pre-shipment inspections dengan alasan mengurangi waktu pengemasan barang impor (dwelling time) dinilai tidak masuk akal. Padahal, pre-shipment inspection dibutuhkan untuk memastikan produk baja impor sesuai dengan izin dan penggunaannya.
Berdasarkan catatan Badan Pusat Statistik (BPS), impor besi dan baja periode Januari-Agustus 2019 menempati posisi terbesar ketiga terhadap total impor non migas Indonesia, dengan kontribusi sebesar 6,9% terhadap dari keseluruhan impor.
Nilanya mencapai US$ 6,73 miliar atau naik 5,5% dibandingkan periode yang sama tahun lalu.