Pemerintah menilai kenaikan cukai rokok rata-rata sebesar 23% dengan kenaikan harga eceran 35% tak akan memberatkan industri padat karya hingga berakibat pada pemutusan hubungan kerja (PHK). Alasannya, industri Sigaret Kretek Tangan (SKT) diperkirakan bakal mendapat tarif cukai paling ringan dibandingkan dengan jenis rokok lainnya.
"Saya belum bisa sampaikan detailnya. Tapi yang pasti dengan rata-rata 23% itu, sigaret kretek tangan pada prinsipnya akan diberikan tarif yang teringan," kata Direktur Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan, Heru Pambudi ketika ditemui di kantornya, Jakarta, Sabtu (14/9).
Alasannya, industri SKT memiliki jumlah tenaga kerja paling besar yang bisa mencapai ribuan orang, dibandingkan industri rokok lainnya. Beberapa industri di antaranya juga ada yang merupakan industri rumahan.
(Baca: Cukai Rokok Tahun 2020 Melonjak Akibat Penundaan Kenaikan Tahun Ini)
Meski demikian, dia pun mengakui pemerintah ingin menurunkan konsumsi masyarakat terhadap rokok.
"Kami harus pastikan, bahwa produksi itu secara gradual turun, karena ini mengenai konsumsi. Tapi, industri harus tetap perhatikan. Nah, industri mana yang harus diperhatikan, jika harus memilih, tentunya yang padat karya yang lebih utama," katanya.
Menanggapi kenaikan tarif cukai rokok, Direktur PT HM Sampoerna Tbk (HMSP) Troy Modlin mengungkapkan, hal itu bisa menganggu ekosistem industri hasil tembakau nasional. Namun, dirinya mengaku belum mendapatkan rincian aturan kebijakan kenaikan tarif cukai.
Perusahaan mengusulkan, agar pemerintah menutup celah cukai pada sigaret buatan mesin jika ingin memberlakukan kebijakan cukai yang dapat mendukung kelangsungan penyerapan tenaga kerja.
(Baca: Cukai Rokok Naik Tinggi, Pengusaha Tuding Pemerintah Tak Peduli Petani)
Caranya, dengan menggabungkan volume produksi Sigaret Putih Mesin (SPM) dan Sigaret Kretek Mesin (SKM) menjadi 3 miliar batang per tahun.
"Tarif cukai SKM atau SPM juga mesti dipastikan lebih tinggi secara signifikan dibanding tarif cukai Sigaret Kretek Tangan (SKT). Selain itu, kami juga meminta pemerintah tetap mempertahankan batasan produksi untuk SKT golongan 2 sebesar maksimal 2 miliar batang per tahun.," kata Troy dalam keterangan resmi, Sabtu (14/9).
Menurutnya, pemerintah akan mencapai tujuannya melalui rekomendasi di atas. Tidak hanya itu, hal itu juga mampu menciptakan lingkungan persaingan yang adil bagi para pelaku industri.