Ikuti Ketentuan WTO, Indonesia Perbarui Aturan Impor Ayam

ANTARA FOTO/M Agung Rajasa
Peternak lokal menolak masuknya ayam impor dari Brasil.
Penulis: Ekarina
6/9/2019, 19.54 WIB

Setelah membuka keran impor, pemerintah akhirnya memperbarui ketentuan impor ayam dan produk ayam. Langkah ini dilakukan untuk mengikuti  putusan panel Badan Penyelesaian Sengketa (Dispute Settlement Body/DSB) Organisasi Perdagangan Dunia (WTO) pada 22 November 2017 tentang gugatan Brasil atas ketentuan dan prosedur impor ayam Indonesia.

Menteri Perdagangan Engartiasto Lukita mengatakan, kendati WTO memutuskan Indonesia melanggar dan ada penyesuaian peraturan, ini tidak berarti Indonesia langsung memberikan preferensi perdagangan untuk ayam dan produk ayam Brasil.

"Tidak serta merta impor ayam dan produk ayam dari Brasil akan langsung terlaksana karena kasus sengketa DS 484 tengah memasuki tahap pemeriksaan oleh panel kepatuhan (compliance panel) WTO yang memakan waktu berbulan-bulan,” ujar Enggar dalam keterangan resmi, Jumat (6/9).

(Baca: Kalah di WTO, Mendag Tak Dapat Menolak Impor Ayam Brasil)

Enggar menjelaskan, penyesuaian aturan dilakukan dengan cara mengharmonisasi kepentingan nasional, kesehatan masyarakat, serta aturan yang telah disepakati oleh Indonesia di WTO. Kebijakan ini bertujuan menjamin masyarakat Indonesia mendapat produk yang aman, sehat, dan halal.

Sehingga, produk ayam impor yang masuk ke Indonesia tetap harus memenuhi standar kesehatan yang berlaku secara internasional serta standar halal yang berlaku di Indonesia.

"Selain itu, penting diketahui bahwa kebijakan halal Indonesia untuk produk ayam tidak pernah dinyatakan bersalah oleh panel sengketa WTO,” ujarnya.

Sejak 2009, Brasil berupaya membuka akses pasar produk unggas ke Indonesia, khususnya ayam dan produk ayam. Namun, Brasil menganggap Indonesia memberlakukan ketentuan dan prosedur yang menghambat masuknya produk tersebut, hingga akhirnya pada 16 Oktober 2014 Brasil menggugat Indonesia ke
WTO.

Halaman: