Biodiesel RI Resmi Kena Sanksi, Pemerintah Pastikan Balas Uni Eropa

Arief Kamaludin|KATADATA
Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita
13/8/2019, 19.21 WIB

Uni Eropa resmi menerapkan bea masuk antisubsidi 8-18% terhadap produk biodiesel Indonesia. Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita memastikan pemerintah akan membalas kebijakan Uni Eropa tersebut.

Balasan yang tengah disiapkan pemerintah yakni berupa tarif bea masuk untuk produk olahan susu dari Uni Eropa. "Kami pasti akan terapkan dan kami sudah minta importir untuk pengalihan sumber," kata dia di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (13/8).

Sebelumnya, Enggar mengusulkan tarif 20-25% untuk produk olahan susu Uni Eropa. Importir bisa mencari pemasok dari negara lain guna memenuhi kebutuhan produk olahan susu, misalnya dari Australia, India, New Zealand, atau Amerika Serikat.

(Baca: Kenaikan Tarif Impor Susu Eropa Dikhawatirkan Picu Perang Dagang)

Belum terang kapan kemungkinan balasan bakal diterapkan. Namun, Enggar menyarankan importir untuk mempercepat pergeseran impor. Menurut dia, pergeseran impor buah bisa menjadi contoh untuk pergeseran impor produk olahan susu.

Meski begitu, pergeseran impor produk olahan susu harus dilakukan dengan kalkulasi yang tepat. Dengan begitu, biaya produksi untuk produk yang menggunakan bahan baku tersebut tetap terjaga. Begitu juga dengan harganya di tingkat konsumen.

Enggar menyatakan pihaknya akan memastikan perhitungan biaya produksi sesuai prosedur sehingga tidak terjadi kenaikan harga produk terkait. "Kami pastikan tidak memberikan kontribusi terhadap inflasi," ujarnya.

(Baca: Pacu Penyerapan Minyak Sawit, Jokowi Minta B50 Diterapkan Tahun Depan)

Uni Eropa resmi memberlakukan bea masuk antara 8-18% untuk perusahaan biodiesel nasional. Rinciannya, PT Ciliandra Perkasa terkena 8%, Musim Mas Group terkena 16,3%, Permata Group terkena 18%, Wilmar Group terkena 15,7%, serta perusahaan lain terkena 18%.

Presiden Komisi Uni-Eropa Jean Claude Juncker telah menandatangani kebijakan terkait di Brussels, Belgia, Senin, 12 Agustus 2019. Kebijakan itu berlaku satu hari setelah publikasi di Jurnal Resmi Uni-Eropa. Sehingga, kebijakan tersebut efektif berjalan sejak Selasa (13/9).

Perusahaan biodiesel Indonesia yang keberatan terhadap kebijakan tersebut bisa memberikan jawaban tertulis dalam waktu 15 hari setelah regulasi berjalan. Komisi Uni Eropa akan memberikan respons dalam waktu lima hari. Komisi bisa meminta waktu tambahan. Komisi juga bisa menentukan permintaan perusahaan diterima atau ditolak.