Jokowi Akhirnya Tanda Tangani Perpres Mobil Listrik

Michael Reily|Katadata
Alat pengisian ulang mobil listrik
Penulis: Michael Reily
Editor: Ekarina
8/8/2019, 11.47 WIB

Setelah lama dinanti, Presiden Joko Widodo (Jokowi) akhirnya menyatakan telah menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) tentang mobil listrik. Perpres tersebut menurutnya sudah diteken sejak Senin (5/8).

Jokowi berharap aturan itu dapat mendorong industri otomotif, khususnya investasi kendaraan listrik di Indonesia. "Sudah saya tanda tangan Senin pagi," katanya di Jakarta, Kamis (8/8).

Dia juga berharap, dengan adanya aturan ini bisa memberikan iklim investasi yang baik guna mendorong pertumbuhan industri baterai listrik sebagai komponen utama kendaraan elektrifikasi. Sebab, 60% keberhasilan mobil listrik, kuncinya ada di komponen baterai.

(Baca: Jokowi Minta Jakarta Jadi Percontohan Subsidi Kendaraan Listrik)

Jokowi mengungkapkan rancangan industri mobil listrik harus bisa kompetitif dengan membangun investasi baterai listrik terlebih dulu di dalam negeri. "Sehingga strategi bisnis negara ini bisa kita rancang, agar bisa membangun mobil listrik yang murah," ujarnya.

Pembangunan industri mobil listrik menurutnya bisa memakan waktu sampai dua tahun. Sehingga, aturan tersebut harus bisa mengakomodir pola adaptasi masyarakat terhadap kendaraan listrik. Apalagi, harga mobil listrik bisa lebih tinggi 40% dibanding kendaraan biasa.

Karenanya, guna mempercepat pembangunan industri mobil listrik, melalui peraturan ini pemerintah juga akan membuka kesempatan impor. Investor akan mendapatkan kuota impor CBU (Complete Build-Up) mobil listrik dalam jangka waktu tertentu sesuai komitmen investasi yang ditanam. Semakin besar pabrik dan nilai modalnya, semakin banyak izin impor dari pemerintah.

(Baca: Tarik Ulur Perpres Mobil Listrik di Meja Para Menteri Jokowi)

Menteri Perindustrian Airlangga Hartarto mengatakan, saat ini sudah ada tiga hingga empat perusahaan otomotif yangmemiliki komitmen investasi untuk pengembangan mobil  listrik. Meski begitu, dia tak menyebutkan entitas perusahaan. "Mereka semua (mulai operasional) tahun 2022," kata Airlangga.

Selain itu, Perpres ini juga mengatur Tingkat Kandungan Dalam Negeri (TKDN) minimum sebesar 35% untuk mobil listrik sampai 2021. Sehingga, investor otomotif harus mendorong penggunaan bahan baku dalam negeri seperti baterai listrik. Perpres tentang kendaraan berbasis listrik rencananya bakal berlaku mulai 2021.