Pemerintah Tuding Eropa Pakai Strategi Terstruktur Serang Biodiesel RI

Arief Kamaludin | Katadata
biodiesel
26/7/2019, 16.49 WIB

Kemudian, pada 2017, Uni Eropa kembali mengenakan bea masuk anti-dumping pada biodiesel. Kebijakan ini kembali dibatalkan, setelah Indonesia memenangkan gugatan terakait di WTO. WTO menilai Uni Eropa menggunakan metodologi penghitungan yang salah.

Pada Desember 2018, Uni Eropa menginisiasi penyelidikan anti-subsidi pada biodiesel Indonesia. Biodiesel Indonesia disebut mendapatkan subsidi sehingga harganya rendah. Pada 23 Juli 2019, Uni Eropa mengeluarkan proposal bea masuk anti-subsidi, dengan besaran sementara di kisaran 8-18%.

(Baca: Indonesia Tolak Rencana Bea Masuk Anti-Subsidi Biodiesel Uni Eropa)

Dalam proporsal, tarif bea masuk ditetapkan berbeda untuk eksportir Indonesia. PT Ciliandra Perkasa dikenakan tarif 8%, PT Intibenua Perkasatama dan PT Musim Mas (Musim Mas Group) 16,3%, serta PT Pelita Agung Agrindustri dan PT Permata Hijau Palm Oleo (Permata Group) 18%.

Kemudian, PT Wilmar Nabati Indonesia dan PT Wilmar Bioenergi Indonesia (Wilmar Group) sebesar 15,7%. Sedangkan perusahaan lainnya dikenakan bea masuk 18%.

Saat ini, pemerintah tengah berupaya memberikan pembelaan dan melakukan pendekatan melalui jalur diplomasi, untuk menghadapi masalah yang terbaru ini. Pemerintah telah menyampaikan protes keras kepada Uni Eropa dalam beberapa kesempatan. Bahkan, sejak adanya isu penyelidikan anti-subsidi, Indonesia telah melakukan konsultasi pra-penyelidikan dengan tim Uni Eropa.

Halaman: