Pacu Investasi dan Ekspor, Sri Mulyani Siapkan Banyak Insentif Pajak

Biro Pers Sekretariat Presiden
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati
19/6/2019, 21.03 WIB

Batas nilai hunian mewah akan naik dari Rp 5-10 miliar menjadi Rp 30 miliar. “Tarifnya 20%,” kata dia. Sedangkan PPh Pasal 22 hunian mewah akan turun dari 5% menjadi 1%.

(Baca: Rumah Kurang Rp 30 M Bebas PPnBM, REI Nilai Pasar Properti Makin Luas)

Secara khusus, Menteri Perindustrian Airlangga Hartanto menjelaskan, insentif pajak berupa mini-tax holiday dan super-deductible tax akan diberikan untuk industri yang mendukung vokasi, inovasi, dan industri padat karya yang berorientasi ekspor.

Dia memerinci, super-deduction tax untuk industri yang mendukung program vokasi bisa mencapai 200% dan yang mendukung inovasi mencapai 300%. “Untuk industri padat karya nanti dilihat industri per industri,” ujarnya.

Terkait mobil listrik, ia menjelaskan akan ada insentif untuk akselerasi pengembangannya. "Akselerasinya salah satu bisa dari PPnBM, tetapi kalau didorong merek lokal, kita bisa beri tambahan insentif," kata dia.

Dalam rapat terbatas, Presiden Jokowi mengingatkan masalah ekspor dan investasi sudah enam kali dirapatkan. Dia pun memberikan ultimatum supaya segera ada kebijakan agar Indonesia mampu memanfaatkan momentum perekonomian global saat ini.

"Saya minta agar kebijakan yang berkaitan dengan investasi dan ekspor betul-betul konkret, betul-betul dieksekusi dengan mendengar dari kesulitan apa yang dialami oleh para pelaku," kata Jokowi.

Halaman: