Meski pembahasaan mengenai pengenaan cukai terhadap kantong plastik akan segera dibahas oleh pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Kementerian Perindustrian (Kemenperin) tetap bersikukuh menolak penerapan cukai plastik tersebut.
Direktur Industri Kimia Hilir Ditjen Industri Kimia, Tekstil, dan Aneka Kemenperin Taufik Bawazier menjelaskan, pengenaan cukai plastik sejatinya tidak tepat, karena justru akan memberatkan kelompok usaha kecil menengah (UKM) dan masyarakat lantaran ada peningkatan harga.
Peningkatan biaya produksi yang berujung kenaikan harga ini menurutnya pasti akan terjadi. Pasalnya, 40% bahan baku plastik masih diimpor, berbeda dengan tembakau atau alkohol yang bahan bakunya dapat dipenuhi dari dalam negeri.
Menurutnya, solusi mengurangi limbah plastik bukan dengan pengenaan cukai plastik, karena masih ada instrumen fiskal lain yang bisa digunakan untuk menekan konsumsi plastik.
"Misalnya industri daur ulang diberi insentif dengan pengurangan PPN (Pajak Pertambahan Nilai) dari setiap proses pengepul, penyortiran dan converter hingga pengolahan produk," ujar Taufik kepada Katadata, Rabu (19/6).
(Baca: Kendalikan Sampah, Sri Mulyani Harap Cukai Plastik Segera Berlaku)
Sebelumnya, Menteri Perindustrian Airlangga Hartarto juga menilai, penerapan kebijakan pengenaan cukai plastik akan berdampak pada anjloknya pertumbuhan industri makanan dan minuman. Industri makanan dan minuman ini menurut Airlangga seharusnya tidak dihalangi oleh peraturan yang menghambat pertumbuhan.
"Sekarang ini memang ada hambatan bagi industri makanan dan minuman baik di hulu maupun di hilir. Itu seharusnya tidak dilaksanakan (cukai plastik) karena nantinya produk dari industri makanan dan minuman tidak bisa bersaing dengan produk negara lain," kata Airlangga.
Ia menjelaskan, industri makanan dan minuman merupakan salah satu sektor yang menunjang ekspor dalam negeri. Tahun lalu, 33% dari produk industri makanan dan minuman diekspor.
Industri makanan dan minuman ini menurut Airlangga masuk dalam 10 besar industri yang memberikan pemasukan cukup besar untuk negara.
Airlangga menilai, jika industri yang memberikan dampak baik dalam perekonomian terus diberikan beban, maka pertumbuhan ekonomi dalam negeri dinilai akan sulit dicapai.
Apalagi, saat ini Indonesia sudah dibanjiri oleh produk impor luar negeri dengan harga yang lebih bersaing.
Adapun, plastik masuk dalam karakteristik objek yang bisa kena cukai sesuai Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007. Pada UU ini, cukai dikenakan untuk barang yang perlu dikendalikan konsumsi dan peredarannya, lantaran bisa memberikan dampak negatif kepada masyarakat dan lingkungan. Selain itu, untuk memberikan asas keadilan.
(Baca: Tekan Impor Plastik dan Kertas, Kemenperin Dorong Industri Daur Ulang)