Menperin: Industri Siap Terapkan Kewajiban Minyak Goreng Bervitamin A

Katadata | Agung Samosir
Ilustrasi. Menteri Perindustrian (Kemenperin) Airlangga Hartarto mengatakan industri besar siap menerapkan kewajiban minyak goreng bervitamin A.
Penulis: Rizky Alika
Editor: Sorta Tobing
13/6/2019, 14.25 WIB

 (Baca: Indonesia Ekspor 37 Ribu Metrik Ton Minyak Goreng ke Tiongkok)

Kepala Pusat Southeast Asian Food and Agricultural Science and Technology (SEAFAST) Center Institut Pertanian Bogor Nuri Andarwulan sebelumnya mengatakan minyak kelapa sawit yang merupakan bahan baku minyak goreng mengandung hampir 50% asam lemak jenuh dan hampir 50% lemak tidak jenuh serta omega 9.

Dibanding minyak nabati lain, minyak kelapa sawit juga memiliki kandungan karoten (vitamin A), tokoferol dan tokotrienol (vitamin E) yang tinggi. Bahkan, dibanding minyak kedelai, kandungan tokotrienol minyak sawit dua kali lipat lebih tinggi. "Khasiat ini yang kerap disembunyikan oleh negara yang tidak menyukai minyak kelapa sawit," kata Nuri pada Maret lalu.

Direktur Eksekutif Gabungan Industri Minyak Nabati Indonesia (GIMNI) Sahat Sinaga mengatakan, kandungan vitamin A dalam minyak kelapa sawit bisa menanggulangi stunting. Karena itu, dia mendorong pemerintah untuk mengubah pemakaian minyak goreng dari curah menjadi kemasan serta melarang peredaran minyak jelantah. 

(Baca: Minyak Sawit Diklaim Bisa Atasi Masalah Gizi Buruk dan Stunting)

Halaman:
Reporter: Rizky Alika