Hindari Penyalahgunaan, Menteri Darmin Tolak Buka Data HGU ke Publik

Arief Kamaludin|KATADATA
Buah kelapa sawit hasil panen di salah satu perkebunan di Riau.
Penulis: Rizky Alika
Editor: Yuliawati
9/5/2019, 11.36 WIB

(Baca: Tolak Buka Data HGU, Walhi Sebut Menteri Agraria Lakukan Pembangkangan)

Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Sofyan Djalil juga berkukuh tak mau membuka data HGU. Sofyan berdalih langkahnya tersebut untuk melindungi industri sawit.

Ia mengatakan, industri sawit telah memberikan pekerjaan serta pendapatan bagi banyak petani di Indonesia. Industri sawit juga merupakan sumber pendapatan negara yang cukup besar. Berdasarkan data Kementerian Pertanian luas lahan sawit Indonesia pada 2017 mencapai 12,3 juta hektare.

Dokumen HGU dianggap sebagai informasi publik dimulai dari proses gugatan Forest Watch Indonesia (FWI) di Komite Informasi Publik (KIP) pada Desember 2015. FWI menggugat Kementerian ATR/BPN untuk membuka data HGU di Kalimantan, daerah yang paling banyak terdapat lahan sawit.

FWI berargumen permohonan data HGU untuk keperluan riset analisis terjadinya konflik lahan, yang hasilnya hendak direkomendasikan kepada pemerintah. Salah satu konflik tumpang tindih lahan akibat tak ada transparansi dokumen yang ditangani FWI di antaranya dalam kasus antara masyarakat adat Dayak Benuaq dengan perusahaan sawit PT. Borneo Surya Mining Jaya (PT BSMJ) di Muara Tae, Kalimantan Timur.

(Baca juga: Industri Kelapa Sawit Khawatir Dampak Dibukanya Data HGU untuk Publik)

Halaman: