Kamar Dagang dan Industri (Kadin) mendukung rencana kebijakan simplifikasi ekspor yang hingga kini masih dalam proses pembahasan pemerintah. Aturan itu diharapkan bisa berdampak cepat bagi aktitas ekspor.
Pemerintah tengah mematangkan aturan terkait penyederhanaan prosedural ekspor untuk efisiensi biaya dan waktu terhadap kegiatan ekspor dengan dua cara yaitu pengurangan komoditi yang wajib menyertakan laporan surveyor (LS) dan Larangan Terbatas (Lartas) Ekspor lainnya.
Ketua Komite Tetap Pengembangan Ekspor Kadin Indonesia Handito Joewono menyatakan dukungannya terhadap kebijakan ini. Sebab, kebijakan tersebut bagus untuk jangka pendek. "Saya akan mendukung kebijakan yang mengurangi hambatan ekspor meski untuk waktu singkat," kata Handito dalam sambungan telepon kepada Katadata.co.id, Jumat (25/1).
(Baca: Pemerintah Kaji Pelonggaran Izin untuk Kemudahan Ekspor)
Handito mengatakan pemerintah perlu memberikan kesempatan supaya ekspor produk Indonesia dapat lebih mudah untuk mencapai tujuan dagang. Sehingga, nilai ekspor bisa lebih meningkat di tengah situasi perekonomian global yang tak menentu.
Dia menyebut, kebanyakan hambatan ekspor yang berada pada daftar lartas dan LS memang masih dalam bentuk komoditas berbasis sumber daya alam. Sementara bila menunggu pemberian kemudahan ekspor untuk hasil industri manufaktur, harus menunggu lebih lama. Terlebih dengan kondisi neraca perdagangan Indonesia mengalami defisit cukup parah sepanjang tahun 2018.
"Idealnya memang harus fokus pada ekspor hasil industri, tetapi kita perlu meningkatkan ekspor apapun untuk membantu neraca dagang," ujar Handito.
Direktur Penelitian Center of Reform on Economics (Core) Indonesia Piter Abdullah menyebutkan pemerintah untuk meminimalkan hambatan ekspor adalah keputusan tepat. Alasannya, kondisi ekonomi global sedang mengalami pelemahan serta ada dampak dari perang dagang.
Piter menuturkan, pemerintah memang harus mencari terobosan untuk mengembalikan surplus neraca perdagangan. "Pemerintah harus berbarengan memompa pertumbuhan ekspor menahan pertumbuhan impor," katanya.
(Baca: Hambatan Dagang Berpotensi Mengancam Ekspor Industri Pulp dan Kertas)
Sementara itu, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution mengatakan proses penyederhanaan perizinan akan dibahas secara paralel dengan simplifikasi pergerakan logistik ke pelabuhan. Kebijakan itu akan mengkombinasikan kemudahan lartas dan LS dengan operasional di pelabuhan.
Pemerintah mengkaji penyederhanaan prosedur untuk mengatasi hambatan dalam ekspor. LS itu akan dihilangkan jika negara tujuan ekspor tidak membutuhkan, tetapi penghapusan bakal mempertimbangkan aspek perdagangan internasional.
Selain itu, pemerintah melalui badan kepabeanan akan mengurangi hambatan aktivitas di pelabuhan lewat prosedur yang lebih simpel. Contohnya, kepengurusan dokumen untuk ekspor bakal lebih singkat. "Sambil menunggu selesai pengurusan, barang sudah bisa naik ke kapal sehingga lebih cepat," ujar Darmin.