Terus Turun, Harga Sawit November 2018 Terendah dalam 12 Tahun

ANTARA FOTO/Akbar Tado
Pekerja memperlihatkan biji buah sawit di salah satu perkebunan sawit di Topoyo, Kabupaten Mamuju Tengah, Sulawesi barat, Sabtu (25/3). Menurut pedagang pengepul di daerah tersebut, harga sawit mengalami penurunan dari harga Rp1.400 menjadi Rp1.000 per kilogram akibat kualitas buah tidak terlalu bagus.
Penulis: Michael Reily
Editor: Pingit Aria
8/1/2019, 08.39 WIB

Pemerintah telah menerbitkan peraturan baru tentang pungutan ekspor CPO dan produk turunannya yang akan dilaksanakan oleh Badan Pengelola Dana Perkebunan (BPDP) Kelapa Sawit melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 152 Tahun 2018 tentang tarif layanan BPDP kelapa sawit.

Pada aturan baru ini, pemerintah membebaskan pungutan ekspor CPO jika harga CPO beserta turunannya berada di bawah US$ 570 per ton. Hal ini berbeda atau menjadi lebih tinggi dibandingkan rencana sebelumnya sebesar US$ 500 per ton.

Terkait perbedaan itu Darmin menjelaskan perbedaan harga tersebut disebabkan adanya perbedaan harga acuan CPO yang digunakan pemerintah pada saat menyusun aturan perubahan tarif yang mengacu pada harga Cost, Insurance and Freight (CIF) Rotterdam.

(Baca: Tak Capai Target, Mendag Prediksi Pertumbuhan Ekspor 2018 hanya 7,5%)

Sedangkan pada penghitungan sebelumnya, pemerintah menggunakan acuan Malaysia Derivative Exchange (MDEX). "Rotterdam CIF itu secara rata-rata lebih mahal US$ 70 dibandingkan dengan harga acuan bursa Malaysia itu," kata Darmin.

Menurutnya, acuan harga CIF mengacu pada kementerian yang mengurus perdagangan. Artinya, ketentuan pungutan mengacu pada harga patokan ekspor (HPE) Kementerian Perdagangan. Adapun tambahan komponen harga sebesar US$ 70 tersebut, menurutnya sudah memperhitungkan biaya asuransi dan pengapalan (freight).

Halaman:
Reporter: Michael Reily