(Baca : BPS: Harga Semua Jenis Beras Naik pada September 2018)

Pemerintah harus berperan melalui dukungan regulasi guna melancarkan rantai distribusi gabah dan beras. Sebab, banyak penggilingan kecil yang harus berhenti operasi karena peningkatan harga gabah tak sesuai dengan ongkos produksi.

Sekretaris Jenderal Persatuan Pengusaha Beras dan Penggilingan Padi (Perpadi) Burhanuddin pun menyebutkan penghitungan harga gabah semakin memberatkan industri. Hampir sepertiga penggilingan kecil tak berjalan karena persaingan di hulu.

Selain itu, keputusan impor beras oleh pemerintah sebanyak 2 juta ton juga membuat penggilingan padi berpikir dua kali untuk melanjutkan bisnisnya. "Kami beli gabah mahal tetapi harga jualnya terhambat oleh HET (Harga Eceran Tertinggi)," ujar Burhanuddin.

Berdasarkan data BPS, rata-rata harga gabah di tingkat petani untuk kualitas gabah kering panen (GKP) sebesar Rp 4.889 per kilogram atau naik 2,40% dibandingkan bulan sebelumnya. Pada tingkat penggilingan, harga GKP mencapai Rp 4.990 per kilogram atau naik 2,46%.

Rata-rata harga gabah kering giling (GKG) di petani Rp 5.399 per kilogram atau naik 1,71%. Pada tingkat penggilingan, harga GKG Rp 5.501 per kilogram, naik 1,86%. Kemudian, harga gabah kualitas rendah di tingkat petani Rp 4.652 per kilogram atau naik 6,61% sementara di tingkat penggilingan Rp 4.753 per kilogram, naik 6,67%.

Sementara itu, untuk HET dalam Permendag 58/2018, harga beras medium dipatok Rp 9.450 per kilogram. Sedangkan harga beras premium hanya mencapai Rp 12.800 per kilogram.

Perencana Ahli Utama, Direktorat Pangan dan Pertanian, Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) Nono Rusono menuturkan aturan-aturan yang dibuat pemerintah seharusnya melewati uji publik terlebih dulu. Pihaknya juga akan memberikan rekomendasi dan agar regulasi  ketika diimplementasikan bisa lebih tepat guna.

"Semua pihak juga terbuka memberikan rekomendasi kepada regulasi sehingga kemitraan petani bisa memiliki payung untuk keberlanjutan pembangunan," kata Nono.

Halaman:
Reporter: Michael Reily