Pemerintah Siapkan Draft Pembahasan Insentif Tarif Bea Masuk ke AS

Arief Kamaludin|KATADATA
Pelabuhan ekspor Tanjung Priok.
Penulis: Michael Reily
Editor: Ekarina
11/7/2018, 21.24 WIB

(Baca : Ancaman Pencabutan Potongan Bea Masuk Impor AS Tak Berdampak Besar)

Enggar juga menuturkan AS mulai merasa terancam, salah satunya untuk komoditas  kedelai. Penyebabnya, rencana pengenaan tarif oleh Indonesia dinilai menghambat ekspor AS. Dia juga menyebut sempat terjadi penolakan pengusaha tahu dan tempe karena dikhawatirkan  kebijakan kuota kedelai dapat meningkatkan harga jual sehingga wacana itu akhirnya diurungkan.

“Kami sulit untuk menerapkan karena kedelai tidak tergantikan,” katanya.

Status GSP Indonesia pun dipertanyakan karena Indonesia merupakan  salah satu negara yang  memiliki neraca perdagangan surplus dengan AS. Enggar mengungkapkan, surplus tahun 2017 sebesar US$ 14 miliar.

(Baca : Jokowi Rapatkan Kabinetnya Antisipasi Ancaman Perang Dagang Trump)

Berdasarkan dokumen USTR-2018-0007, ulasan USTR terhadap Indonesia difokuskan pada dua hal. Pertama, AS ingin memastikan Indonesia menyediakan akses pasar yang adil dan bisa dipertanggungjawabkan. Kedua, AS ingin Indonesia mengurangi praktik perusakan investasi perdagangan dan eliminasi hambatan perdagangan jasa.

“Indonesia telah mengimplementasikan hambatan yang luas sehingga memicu efek yang negatif untuk perdagangan AS,” bunyi dokumen USTR. Selain kedua hambatan, AS juga akan mempertanyakan masalah terkait hak intelektual.

Indonesia telah diberikan batas waktu hingga 17 Juli 2018 untuk memberikan presentasi dalam pembelaan hak kelayakan GSP. Pada 19 Juni 2018 lalu juga telah diadakan ulasan dan rapat dengar pendapat dalam praktik GSP India, Indonesia, dan Kazakhstan.

Halaman: