Pemerintah Ubah Skema Impor Gula Mentah untuk Rafinasi mulai Bulan Ini

Kemendag
Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita melakukan kunjungan ke Industri Gula Rafinasi PT. Andalan Furnindo yang berada di kawasan Industri Marunda Center Bekasi, Kamis (27/04).
Penulis: Michael Reily
Editor: Ekarina
6/7/2018, 15.37 WIB

Pemerintah akan mengubah skema izin impor gula mentah (raw sugar) untuk bahan baku rafinasi menjadi tiga bulan dari sebelumnya enam bulan. Perubahan skema itu dilakukan minimnya serapan industri, sehingga izin impor dipecepat agar bsia memenuhi kebutuhan.

Direktur Jenderal Industri Agro Kementerian Perindustrian Panggah Susanto menyatakan skema impor akan mulai diberlakukan pada bulan ini hingga hingga September 2018. Setelah itu, penerapan skema baru ini akan dievaluasi sekaligus mengkalkulasi kebutuhan untuk periode impor tiga bulan berikutnya yakni di Oktober sampai Desember 2018.

Panggah menilai, perkembangan konsumsi industri terhadap gula mentah semester pertama 2018 tidak sesuai perkiraan. Rekomendasi dan izin impor gula mentah untuk rafinasi pada semester pertama 2018 sebesar 1,8 juta ton. “Sehingga kami bisa mengeluarkan perizinan dengan jumlah mendekati kebutuhan riil industri,” katanya kepada Katadata, Jumat (6/7).

Namun Panggah menjelaskan secara detail berapa banyak rekomendasi impor gula mentah dari pihaknya untuk dilanjutkan ke Kementerian Perdagangan. Namun, dia membenarkan pemberian rekomendasi impor gula mentah kuartal ketiga 2018 kisarannya kurang dari 900 ribu ton. Sementara berdasarakan pehitungan sebelumnya, industri gula rafinasi   disebut membutuhkan 1,8 juta ton gula mentah pada semester II 2018.

(Baca : Pengusaha Gula Rafinasi Minta Skema Izin Impor Bahan Baku Tak Diubah)

“Nanti kami lihat serapan industri pada kuartal ketiga sesuai rencana atau memang lebih rendah,” ujar Panggah.

Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan Oke Nurwan membenarkan skema impor gula mentah hntuk rafinasi telah diubah menjadi kuartal dari semester. Namun, sampai saat ini, Kementerian Perdagangan menyatakan belum ada izin impor yang dikeluarkan.

Data situs Inatrade Kementerian Perdagangan mencatat ada dua perusahaan yang mendapatkan Surat Persetujuan Impor (SPI) pada 2 Juli 2018. Keduanya adalah Sukses Mantap Sejahtera dan Berkah Manis Makmur. “Belum ada (izin yang dikeluarkan),” kata Oke.

Sementara itu, Ketua Umum Gabungan Perusahaan Makanan dan Minuman Indonesia (Gapmmi) Adhi Lukman mengatakan ada beberapa perusahaan yang masih memiliki stok gula rafinasi meski  jumlahnya tidak signifikan karena pasokannya akan segera habis.

Adhi juga mengungkapkan perubahan skema impor dari enambukan ke tiga bulan sebetulnya tak menjadi maslah bagi pelaku usaha industri makanan dan minuman pengguna gula rafinasi. “Asal ada jaminan dari pemerintah, tidak menjadi masalah,” katanya.

Sebelumnya, Asosiasi Gula Rafinasi Indonesia (AGRI) meminta pemerintah tidak mengubah skema waktu pemberian izin impor gula mentah (raw sugar) sebagai bahan baku gula rafinasi. 

(Baca : Ombudsman Sebut Lelang Gula Rafinasi Bisa Dilakukan Asal Ada Perpres)

Ketua Umum AGRI Rachmat Hariotomo menyatakan kebutuhan stok untuk industri tidak boleh terganggu. “Kami tetap berharap izin dikeluarkan per semester untuk memudahkan pengaturan pengiriman barang impor raw sugar,” ujar Rachmat, akhir bulan lalu.

Menurutnya, perubahan izin impor dari jadwal enam bulan sekali menjadi tiga bulan akan mengganggu aktivitas pelaku usaha khususnya dalam merencanakan kegiatan produksi tahunan. Sehingga, kepastian ketersediaan pasokan untuk industri secara riil juga bisa terdampak. Catatan AGRI, realisasi impor gula mentah hingga April 2018 sudah mencapai 1,3 juta ton.

(Baca : KPK Minta Kemendag Setop Lelang Gula Rafinasi)